HEADLINEHukrimKaltimPPU

Advokat Hukum Ini Anggap Peserta K2 Seharusnya Sudah Diangkat

Ilustrasi


PENAJAM(NK)- Persoalan pengangkatan honorer Kategori Dua (K2) yang hingga saat ini masih menjadi polemik sejak digulirkan pada tahun 2014 lalu mendapat tanggapan serius dari berbagai pihak, diantaranya dari DPRD PPU dan Advokat Hukum yang menangani kasus K2 tersebut. Selasa, (18/7/2017).

H. Muhammad Rasil Rifqi Ham, SH, Advokat Hukum yang menangani salah seorang perserta di kasus K2 ini menerangkan, tidak adanya kejelasan terkait pengangkatan honorer K2 ini dinilainya karena tidak adanya ketegasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah, walaupun secara prosedur para peserta sudah mengikuti sesuai mekanisme yang diatur dalam proses pengangkatan honorer K2 tersebut.

“Ini masalah internal yang seharusnya bisa diselesaikan secara internal. Gak perlu harus sampai keranah hukum. Sebetulnya mereka ini kan tinggal diangkat saja, NIP mereka sudah dapat semua kok,”ujarnya.

Dijelaskan Rifqi, memang terdapat sebagian yang dinyatakan tidak lolos verifikasi. Selain itu, dirinya juga terus menindaklanjuti kliennya yang hingga saat ini belum diangkat walaupun sudah mengantongi NIP, sedangkan diketahuinya bahwa ada salah seorang perserta yang merupakan seangkatan dari kliennya tersebut yang telah diangkat menjadi CPNS.

Kok bisa begitu loh, kenapa cuma satu orang aja yang diangkat? Sedangkan hasil verifikasi itu meloloskan beberapa orang. Ini kan menjadi pertanyaan,”tegasnya.

Rifqi mengungkapkan, sebenarnya secara aturan dan administrasinya, pengangkatan honorer K2 ini sudah masuk tahapan pengangkatan, lagipula menurutnya pengangkatan honorer K2 ini menyangkut kepentingan orang banyak.

“Ini menyangkut haknya orang loh yang seharusnya sudah diangkat menjadi CPNS. Dan sebetulnya sudah tidak ada alasan lagi, memang harus diangkat,”ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD PPU, Sariman mengatakan, terkait masalah K2, menurut pengamatannya selama ini sudah tidak ada masalah dan hanya tinggal menunggu sikap dari Pemerintah saja. Dirinya menjelaskan, persoalan K2 tersebut seharusnya dapat diselesaikan dan diumumkan sehingga ada itikat baik pemerintah PPU untuk menyelasaikan permasalahan K2 yang hingga saat ini belum mendapat kejelasan, serta dapat mengumumkannya secara resmi ke publik.

“Mestinya kita dapat berkaca pada Kabupaten Kutai Kartanegara yang dapat menyelesaikan masalah pengangkatan honorer K2 disana,”ungkapnya beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam penyeleksian K2 tersebut, terdapat sekitar 68 K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 lalu yang diantaranya sekitar  21 honorer di antaranya telah dinyatakan gugur karena dianggap tidak memenuhi syarat dan sekitar 16 honorer dari 21 nama K2 yang dicoret dalam daftar tersebut gugur sebelum pengusulan Nomor Induk Pengawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) regional delapan Banjarmasin, serta lima orang tersebut dinyatakan terbukti tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) PPU. Sehingga, jumlah K2 yang bertahan saat ini sekitar 47 orang.

Senada dengan Sariman, Sekretaris Komisi I DPRD PPU, Anwar Sanusi menerangkan, dirinya juga meminta pemerintah PPU dapat transparan dalam persoalan K2 tersebut dan berani mengambil sikap dan menjelaskan kendala pengangkatan honorer K2 yang hingga saat ini menjadi kendala di PPU.

“Hingga saat ini, sekitar 68 nasib tenaga honorer K2 di PPU masih belum mendapat kejelasan,”pungkasnya.(kanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.