ADVERTORIAL - PARLEMENTARIADPRD PPUPPU

PARLEMENTARIA – Perumda Diharapkan Mampu Akomodir PI 10 Persen

H. Nanang Ali. SE

PENAJAM (NK) – Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), harapannya Perumda dapat mengakomodir hak partisipasi atau Participating Interest (PI) 10 persen dari blok waen eks Chevron yang sekarang dikelola PT. Pertamina.

Demikian dikatakan, Ketua DPRD, H. Nanang Ali kepada awak media, Selasa (19/04/2019), sehubungan dengan pembentukan Perumda yang payung hukumnya telah disahkan menjadi Perda PPU oleh DPRD PPU baru baru lalu.

Harapannya dengan adanya Perda tentang Pembentukan Perumda tersebut, bisa secepatnya dikomunikasikan ke  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang bagian-bagian Pemkab  termasuk rencana MoU antara bupati, gubernur dan sebagiannya yang kemarin mengalami penundaan, sehingga apa yang menjadi hak daerah terkait PI 10 persen itu bisa direalisasikan,”ujarnya.

Selain itu, tambahnya, perlu juga dibentuk tim khusus dari Pemkab PPU, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dan provinsi guna menindak lanjuti terkait PI. Tentunya  perlu pembicaraan lebih serius kaitannya dengan pembagian porsi – porsi untuk PPU, Kukar dan Provinsi Kaltim.

Menurutnya, dana PI 10 persen yang nantinya menjadi sumber pendapatan daerah tersebut, baru bisa masuk dalam APBD apabila dalam kurung waktu dekat ini diselesaikan proses pembagiannya. Harapannya keberadaan Perumda dapat mengawal hitungan – hitungan atas PI 10 persen tersebut.

“Kita belum mengetahui persis bagian untuk PPU dari PI 10 persen tersebut, karena rencana akan dihitung khusus berdasarkan data – data seperti hasil produksi, harga umum minyak yang berlaku pada saat perhitungan. Proses itu butuh waktu dan kejelasan,”tukas Nanang.

Sementara itu, lanjutnya, tahapannya dari MoU dan ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama antar daerah, jika melihat kegiatan yang ada jelas butuh waktu yang lama menyelesaikannya.

“Mudah – mudahan untuk pembagian ke PPU bisa lebih cepat prosesnya dalam hal kesepakatan bersama antara provinsi dan kabupaten,”harapnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.