ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAKaltimPolitikPPU

Pendaftar Cabup PPU Jalur Independen Nihil

KPU PPU

PENAJAM(NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan batas waktu akhir penyerahan berkas calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU pada Rabu (29/11), pukul 00.00 Wita. Dan hingga batas waktu tersebut, tidak satu pun calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan independen.

Hal tersebut diutarakan Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU PPU Saharudin Yunus, yang menyebut sebelumnya ada tiga kandidat berencana mendaftar melalui jalur perseorangan dan telah melakukan komunikasi dengan KPU.

Menurutnya, ketiga bakal calon tersebut diantaranya Amir Sindrang, Hairil, dan Sandra Puspa Dewi.

Tetapi, hingga batas waktu akhir penyerahan berkas, tidak satupun yang datang mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan dukungan calon perseorangan ke KPU,” ujarnya.

Dikatakan Sharuddin, KPU PPU juga telah memberikan waktu kepada calon perseorangan untuk menyerahkan dukungan dengan syarat-syarat yang ditentukan, berupa bukti lembaran salinan KTP elektronik, atau surat keterangan dari dinas terkait pada 25-29 November 2017.

Meski Amir Sindrang telah memenuhi persyaratan jumlah dukungan sebagai calon perseorangan, tetapi berkas miliknya belum tersusun lengkap dan ditandatangani pihak Desa atau Kelurahan.

KPU PPU juga belum memberikan identitas pengguna atau User ID Sistem Informasi Pencalonan (Silon), bagi ketiga calon yang berencana mengikuti Pilkada 2018 melalui jalur perseorangan.

“Bakal calon perseorangan ini belum menyerahkan surat mandat yang disahkan untuk syarat maju sebagai bupati dan wakil bupati, jadi user ID untuk aplikasi Silon tidak bisa kami berikan,” terangnya.

Senada dengan itu, saat dikonfirmasi ditempat terpisah, Amir Sindrang pun mengaku persyaratan dukungan untuk peserta Pilkada PPU 2018 melalui jalur independen sejatinya sudah lengkap. Namun terkendala oleh administrasi berkas yang belum ditandatangani pihak Desa atau Kelurahan.

“Permasalahannya hingga pukul 21.00 Wita, format yang harus ditandatangani pasangan calon serta desa/kelurahan belum ada, disitu kami jatuhnya dan kita juga keterbatasan waktu,” ungkapnya.

Amir Sindrang pun mengatakan selama empat bulan ia mengumpulkan lembaran salinan KTP dukungan mencapai 14.000 lembar, sebagai syarat calon perseorangan di empat kecamatan. Jauh diatas syarat ketentuan dukungan bagi calon perseorangan yang ditetapkan KPU PPU sebanyak 11.829 dukungan.(nk/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.