HEADLINEKaltimPPU

Tak Sesuai Aturan, Baliho di PPU Bakal Ditertibkan

Sejumlah baliho yang terpasang disepanjang jalan di PPU

PENAJAM(NK) – Semakin banyaknya spanduk dan baliho yang terpampang di pinggir jalan sepanjang wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terlebih menjelang momentum Pilkada 2018 dan 2019 mendatang. Hal tersebut membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU harus mengambil sikap tegas untuk menertibkan spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai aturan.

Kepala Bidang Keteriban Umum (Tibum) Satpol PP PPU, Junaidi mengatakan, terkait peneritiban baliho dan spanduk yang dinilai mengganggu pemandangan dan kerapian daerah akan segera ditindak. Saat ini, permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PPU guna mengecek kebenaran tersebut. Lanjutnya, setelah dinilai layak untuk ditertibkan, barulah dirinya akan terjun langsung untuk mencabut spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin dan tidak sesai aturan tersebut.

Saat ini sedang di cek oleh Bidang PPUD. Kalau sudah selesai, barulah kami turun untuk menertibkannya selaku eksekutor,”ujarnya.

Dijelaskannya, banyak baliho yang pemasangannya tidak sesuai aturan pada Peraturan Daerah Kabupaten penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Ijin Reklame diantaranya tidak memiliki ijin, pemasangan tidak pada tempatnya seperti dipasang pada fasilitas umum, pohon, dan harus berjarak sekitar empat meter dari pinggir jalan.

“Kita akan tertibkan secara bertahap baliho jenis apapun itu kalau sudah selesai pengecekkan. Karena dari segi pandangan kalau dipasang tidak sesuai tempatnya jelas mengganggu,”tegasnya.

Diterangkannya, selain tidak sesuai aturan, pemasangan spanduk sembarangan tersebut dapat menimbulkan resiko, seperti pemasangan pada tempat ketinggian jika rubuh bakal berpotensi menimpa orang, selain itu juga pemasangan baliho dan spanduk dengan berbahan kayu juga akan berpotensi repah dan tertiup angin.

“Resiko seperti itu juga yang kita minimalisir, karena sudah banyak kejadian didaerah-daerah lain,”terangnya.

Sementara itu, Kasubbid Ops dan Pengendalian Satpol PPU, Muthar menjelaskan, aturan terkait reklame tersebut ada dua diantaranya pakah ada ijinnya tau tidak, kemudian ada waktu periode kadaluarsa reklame sehingga harus di tertibkan seperti batas waktu yang diberikan perijinan dan batas waktu pada momentum reklame itu sendiri.

“Batas waktu pada momentum reklame itu maksudnya seperti ucapan hari raya, kalau moment hari raya itu sudah terlalu lama lewat makan perlu diturunkan,”jelasnya.

Diakui Muthar juga, saat ini pemasangan spanduk dan baliho juga banyak yang dipasang di jalan dan fasilitas umum seperti di pohon-pohon dan halte. Selain itu juga banyak spanduk dan baliho yang dipasang kurang dari jarak empat meter dari badan jalan.

“Berdasarkan aturan pemasangan reklame, tidak ada ijinnya turunkan, ijinnya sudah kadaluarsa turunkan, moment sudah lewat juga ditertibkan,”pungkasnya.(kanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.