ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

51 Ribu Masyarakat PPU Dapat SK BPJS PBI APBD

Hj. Nurbayah

2.400 Penduduk Peralihan Dari BPJS Mandiri

PENAJAM (NK) – Hingga saat ini jumlah masyarakat kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (Jamkes) dari APBD PPU tahun 2019 total mencapai 51 ribu lebih.

Kabid Bantuan dan Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) PPU, Hj. Nurbayah kepada awak media, Rabu (20/03/2019), menuturkan, sejak Januari hingga Februari 2019 total terdapat 51 ribu lebih penduduk PPU yang telah mendapat SK PBI Jamkes APBD PPU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan perincian awalnya sebanyak 12 ribuan dan ditambah data terakhir sebanyak 39 ribuan.

Selain itu, tambahnya, untuk jumlah penduduk yang melakukan peralihan dari BPJS Mandiri ke PBI APBD sampai saat ini mencapai 2.400 jiwa sedangkan SK nya tergantung dari Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU.

Dibeberkannya, dari total 170.475 jiwa penduduk PPU terdapat sekitar 71 ribuan jiwa penduduk PPU yang bakal dialihkan ke PBI APBD PPU mereka adalah penduduk yang terdata sebagai peserta BPJS Mandiri dan belum masuk terdata pada BPJS mandiri atau diluar PBI APBN, ASN, TNI – Polri dan BPJS perusahan.

Dari  sekitar 71 jiwa penduduk PPU telah tercover sekitar 90 persen dalam peralihan PBI Jamkes APBD PPU,”ujarnya.

Diakuinya, dalam peralihan PBI APBD PPU tersebut, kendala yang dihadapi selama ini banyak diantara masyarakat peserta BPJS Mandiri masih menunggak iurannya. Namun berdasarkan kesepakatan rapat terakhir, meskipun ada tunggakan masyarakat PPU masih bisa dilayani untuk peralihan ke PBI APBD dan mendapatkan pelayanan kesehatan, tetapi tetapi kewajiban untuk melunasi tunggakan tetap ada dan menjadi tanggungjawab si penunggak harus diselesaikan sendiri.

Sementara itu, lanjutnya,  bagi mereka yang sama sekali belum mengikuti BPJS Mandiri tinggal mendaftarkan diri ke Dinkes sedangkan untuk Dinsos khusus menangani peralihan BPJS mandiri ke PBI APBD PPU dan syaratnya tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Terkait dengan kepesertaan BPJS PBI APBN hingga saat ini jumlahnya  tidak berubah masih 61.845 penerimaan manfaat, sedangkan untuk data terbaru pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Data penerimaan manfaat PBI APBN di PPU, masih menggunakan data lama pada SK 2018 terakhir, sedangkan data terbaru tahun 2019 belum turun dari Kemensos RI. Sedangkan semua Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI APBN sudah semua didistribusikan kepada masyarakat penerimaan manfaat,”pungkas Nurbayah.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.