Akhirnya ASN PPU Bolos 231 Hari, Diusulkan Sanksi Berat
Asisten III Setkab PPU, Alimuddin M.Ap
Alimuddin : Bolos 47 Hari Saja Dipecat, Kenapa Yang 231 Hari Tidak
PENAJAM (NK) – Tim penanganan dan pemeriksaan indisipliner mangkir kerja selama 231 hari terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mantan Kabid Pengendalian dan Evaluasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) PPU, Cristian Nur Slamet telah mengusulkan agar yang bersangkutan diberi sanksi disiplin berat.
Demikian dikatakan, Asisten III Setkab PPU, Alimuddin M.Ap, kepada awak media, Senin (16/7/2018), usai menggelar rapat tim dihadiri kepala Bapelitbang PPU, Alimuddin M.Si juga mantan pimpinan Cristian Nur Slamet, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Surodal Santoso dan Inspektur Inspektorat, Haeran Yusni.
Keputusan tim merupakan hasil akhir dari sanksi, kami sepakat mengusulkan dalam rekomendasi agar Cristian dikenaik sanksi berat, dengan tiga jenis, pertama pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan, selama tiga tahun serta pemberhentian dari jabatan atau nonjob,”tegasnya.
Hasil rapat tim tersebut, lanjutnya, akan disampaikan kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD). Jadi keputusannya yang menentukan sanksi adalah bupati karena memiliki hak Prerogatif selaku PPKD.
“Itu kewenangan pak bupati untuk memutuskan. Kalau keputusan tim kami berikan tiga pilihan sanksi berat sebagaimana peraturan kepegawaian yang berlaku. Tapi kami hanya merekomendasikan nanti bupati yang memutuskan, yang jelas rekomendasi tim ini sudah final,”tukas Alimuddin.
Inspektur Inspektorat PPU, Haeran Yusni mengatakan, sanksi berat itu sudah menjadi keputusan akhir dari tim yang selanjutnya akan diserahkan kepada bupati sebagai PPKD.
“Kami menyerahkan keputusan akhir kepada pak bupati, sebab kami hanya mengusulkan bentuk sanksinya sebagaimana aturan berlaku,”ujar Haeran.
Terpisah, Kepala Bapelitbang, Alimuddin, bersikeras meminta kepada tim, agar ASN mantan anak buahnya itu diberi sanksi tegas berupa pemecatan, karena tindakan indisipliner cukup berat karena tidak melaksanakan tugas selama 231 hari lamanya. Hal ini dilakukan sebagaimana mekanisme yang ada.
ASN yang tidak masuk selama 47 hari saja dipecat, sementara Cristian mencapai 231 hari kenapa tidak dipecat, sanksi itu sesuai dengan ketentuan kepegawaian. Selain itu juga agar citra ASN dan pemerintahan di PPU dinilai baik,”tuturnya.
Tetapi, jelasnya, usulan yang disampaikannya tidak disetujui tim. Dimana tim tetap mengusulkan sanksi tersebut bukan satu pilihan tetapi juga terdapat pilihan penurunan pangkat dan nonjob. yang terdiri dari Asisten III Alimuddin, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Surodal Santoso dan Inspektur Inspektorat Haeran Yusni, karena tetap mengusulkan sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat, penurunan pangkat
“Ini kan tidak bagus bagi pembina kepegawaian kalau tidak dipecat. Sebab yang 47 hari saja dipecat masa yang sudah 231 hari tidak. Makanya tapi saya bersikeras agar Cristian tetap dipecat tanpa ada pilihan saksi lain lagi,” katanya.
Sementara itu, tambahnya, terkait alasan yang bersangkutan tidak masuk karena mengalami gangguan jiwa, seharusnya alasan itu juga diperkuat dengan surat keterangan dari psikolog kalau perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaan, sehingga menjadi dasar untuk mempertimbangkan yang bersangkutan.
“Kalau dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang bersangkutan memang pernah mengalami gangguan jiwa, maka lebih kuat lagi dan layak untuk diberhentikan. Jadi malah lebih bagus dan dapat menjadi dasar pemecatan karena sakit jiwa,”pungkasnya.(nav/nk)