HEADLINE

Alimudin Duga Ada Intervensi Atas Mutasi Dirinya

Saat proses pengambilan sumpah jabatan dalam kegiatan pelantikan ASN di Gedung Graha Pemuda PPU

PENAJAM(NK)- Pada mutasi yang dilakukan pada Kamis, (29/12) kemarin, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Alimuddin merasa tidak puas dengan jabatan baru yang diberikan  sebagai  Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (BPPP) PPU. Hal tersebut diutarakannya usai pelantikan kepada awak media. Menurutnya, dirinya tidak menerima apabila mutasi tersebut akibat adanya tekanan atau  intervensi dari luar Pemkab PPU. Jumat, (30/12/2016).

Alimudin Mengatakan, dalam pasal 116 UU Nomor 15 tahun 2015 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN)  menyatakan dimana mutasi terhadap pejabat yang belum genap dua tahun dapat dilakukan,  kecuali sangat terpaksa, namun dalam halbtersebut harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Oleh karena itu menurutnya, BKD PPU selaku instansi terkait harus cerdas dan memberikan masukan kepada pimpinan, sehingga kebijakan yang diambil tidak salah.

Apabila mutasi itu  karena adanya pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan kepegawaian maka saya terima, tapi kalau dasarnya karena ada intervensi atau tekanan dari pihak luar, saya secara pribadi tidak puas dan keberatan dengan mutasi ini. Mudah Badan Kepegawaian Darerah (BKD) PPU paham itu,”tegasnya.

Menurutnya, penetapan dan penentuan jabatan itu merupakan hak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati PPU, H. Yusran Aspar, namun, harus sesuai kompetensi yang dimiliki sebagaimana yang diatur UU ASN. Tapi, tentunya dirinya sebagai bawahan tidak ingin melihat ada kebijakan yang salah diambil oleh bupati selaku pimpinannya. Dirinya berharap, mutasi jabatannya bukan karena ada intervensi atau tekanan, sebab jika memang disebabkan karena intervensi maka itu sangat fatal dalam pelaksanaan mutasi di pemerintahan.

“BKD, Sekda dan pejabat lain terkait saya rasa sudah memahami bahwa pejabat yang ditetapkan berdasarkan pasal 116 tidak boleh dipindahkan sebelum dua tahun kecuali melanggar ketentuan, namun apabilai memang ada pertimbangan lain dari bupati bisa saja dilakukan, tetapi harus tetap dalam koridor tatanan kepegawaian yang berlaku. Walapun sebenarnya ada informasi dalam mutasi  yang saya dengar sejak satu bulau lalu,  bahwa  ada tekanan sehingga saya dimutasi. Saya  pikir beliau yang harus mampu mencermatinya terkait dengan tekanan atau intervensi tersebut,”ungkapnya.

Dibeberkan Alimudin, sistem kepegawain terdahulu berbeda dengan sekarang. Pasalnya, kini ada komisi ASN dan nantinya seluruh SK pelantikan tersebut akan sampai kesana, jadi meskipun dirinya tidak melakukan aksi,  PPK selalu diawasi oleh komisi ASN, sehingga apabila ada kebijakan yang  salah biasanya BKD disurati oleh komisi ini untuk melakukan perubahan atas kebijakan salah itu.

“Saya tidak mau bekerja jika kebijakan itu salah dan apabila tetap berada dijabatan baru maka setiap kebijakan yang saya ambilpun ikut salah. Saya sebagai bawahan berharap pimpinan saya tidak boleh salah dalam bersikap. Saya  menunggu hingga hari senin depan apa langkah yang kelak diambil. Sekarang jabatan baru itu wajib saya terima,  namun saya tidak mau bekerja di tempat yang salah. Apalagi tahun 2018 saya punya niat untuk maju Pilkada PPU jadi tidak ingin melakukan hal yang salah dan mungkin saja intervensi itu ada kaitannya dengan Pilkada itu,”pungkasnya.

Alimuddin menuturkan, terkait dengan permasalahan tersebut, dirinya telah berkonsultasi dengan komisi ASN meskipun baru secara lisan melalui telpon. Dimana komisi ASN menyatakan jika dugaan intervensi itu benar, maka dimungkinkan dapat menjadi persoalan kedepan. Dirinya sangat memahami dengan keputusan bupati selaku atasannya, dimana satu sisi harus memikirkan daerah dan satu sisi mungkin ada intervensi, maka beliau harus mengambil sikap. Namun, dirinya menekankan siap melakukan apa saja kalau itu untuk kepentingan masyarakat dan daerah PPU.

“Saya tekankan sekali lagi, kalau semua sikap itu karena untuk kepentingan masyarakat PPU, maka  saya siap melakukan apa saja, tetapi jika karena kepentingan kelompok tertentu saya akan gunakan hak saya. Hak yang dimaksud yakni bisa mengundurkan diri, minta berhenti. Tetapi saya sudah lelah untuk ke PTUN,   sebab sudah dua bupati menyampaikan masalah ke PTUN dan alhamdullilah selalu menang.  Oleh  karena itu,  dengan kepemimpinan beliau saya tidak akan PTUN kan, karena sudah diback up oleh komisi ASN dan apa yang saya lakukan kedepan untuk kebaikan daerah supaya tidak ada kesalahan. Saya  juga tidak pernah meminta jabatan hingga detik ini meskipun saya dekat dengan pak bupati,”ucapnyanya.

Terpisah, Bupati PPU Yusran Aspar menanggapi adanya pejabat kepala SKPD yang belum sampai dua tahun menduduki jabatannya, namun kini terkena mutasi pada jabatan baru yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum  (DPU) Alimudin yang dimutasi menjadi Kepala Bappeda PPU, dimana dalam pasal 116 UU Nomor 15 tahun 2015 tentang ASN hal itu tidak diperbolehkan kecuali pejabat itu melanggar ketentuan perundang-undangan. Yusran menanggapi, mutasi itu bisa saja dilakukan karena sekarang situasi tidak biasa seperti saat ini karena desakan waktu, berbeda jika situasi tersebut normal jelas tidak bisa dilakukan mutasi jika jabatannya belum genap dua tahun.

“Situasi ini berbeda, tidak normal, sehingga mutasi bagi pejabat kurang dua tahun bisa saja dilakukan. Bahkan ada daerah menonjobkan, coba banyangkan karena tidak cukup jabatan yang ada. Sementara di PPU akibat perampingan OPD bisa saja seorang ASN didemosikan atau mutasi meskipun  belum cukup dua tahun menjabat khusus bagi jabatan tinggi pratama. Langkah yang kami ambil sudah luar biasa,”ucap Yusran.

Yusran membantah, dimutasinya Kepala DPU, Alimuddin menjadi kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (BPPP) PPU, akibat ada intervensi dari pihak luar agar pinjaman dana kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) bisa disetujui DPRD. Jadi mutasi itu murni karena kebutuhan organisasi, jika tidak terima hak – hak pegawai melanjutkan masalah ini kepada ranah seharusnya. Jadi sama sekali tidak intervensi bahkan pejabat yang ada ditingkatkan kemampuannya untuk menduduki jabatan barunya.

“Tidak ada intervensi dalam mutasi itu, sebab ini murni kebutuhan organisasi. Jika tidak terima itu hak pegawai, namun saya yakni betul apa yang dilakukan dalam proses mutasi ini sudah maksimal, coba banyangkan pekerjaan untuk memutasi 615 pejabat tersebut dan tidak gampang memikirkan mutasi seorang pejabat ke jabatan barunya. Pak Alimuddin lebih pas di BPPP dan kita sulit mencari figur kepala SKPD itu selain dia,”katanya.(kanda/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.