Bupati Kukar dan Khr Resmi Ditahan KPK
Febri Diansyah
JAKARTA (NK) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kaltim yakni, Bupati Kukar, RIW dan seorang tim sukses yang juga pengusaha Khr, Jumat (6/9/2017) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, dua tersangka tersebut ditahan di Rutan terpisah. RIW ditahan di Rumah tahanan (Rutan) yang baru diresmikan KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sedangkan Khr dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Dimana para tersangka ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
RIW di Cabang KPK di Kavling K4, KHR sementara Kh di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan 20 hari pertama,” kata Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sebelum resmi ditahan, Khr terlebih dahulu menjalani pemeriksaan penyidik KPK dan baru selesai sekira pukul 16.50 WIB, langsung mengenakan rompi tahanan KPK, sedangkan RIW diperiksa sejak pukul 12.10 WIB hingga sore hari ini.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK melalui siaran persnya membeberkan, RIW diduga bersama-sama Khr selaku pengusaha juga tim sukses RIW, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dimana keduannya menerima gratifikasi sebesar 775 Ribu Dollar Amerika atau setara Rp6,975 miliar.
Terhadap dugaan perbuatan itu, RIW dan Khr disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(iyan/nk/kpk)