HEADLINEHukrimKaltimPPU

Bupati PPU Minta Pelatih Yang Lecehkan Atlet PPU Tetap Diproses Hukum

Korban didampingi Pelatih dan Pendamping dari DP3AP2KB PPU saat menghadap Bupati PPU Yusran Aspar guna melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialami korban.


PENAJAM(NK) – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar merasa keberatan atas perlakuan Asusila yang dilakukan Asep Gunaepi (36) seorang pelatih Tarung Derajat terhadap R (17) seorang atlet Tarung Derajat asal PPU. Hal tersebut diungkapkannya saat ditemui Korban bersama pelatih dan pendampingnya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU. Selasa, (24/4/2018).

Perlakuan pelecehan seksual tersebut dilakukan Asep di gor bulutangkis SKOI (Sekolah Khusus Olahragawan Internasional) Kaltim, Palaran, pada Minggu (28/2/2018) lalu.

Yusran menegaskan, dirinya meminta Polresta Samarinda dapat memproses hukum dengan normal dan seadil-adilnya. Menurutnya, pihak kepolisian juga menyatakan cukup bukti, seharusnya dapat diproses dan ditindaklanjuti.

Nanti biar persidangan yang melanjutkan. Diproses aja dulu,”ungkapnya.

Dirinya juga sudah meminta pengacara dan DP3AP2KB PPU untuk mengawal proses penyelesaian kasus perlindungan Anak korban kekerasan tersebut dengan tuntas, agam masyarakat PPU dapat memperoleh keadilan.

“Untuk pendamping dan pengacara agar dikawal sampai tuntas. Karena ini menyangkut masa depan anak-anak kita,”tegasnya.

Sementara itu, Pelatih Tarung Derajat asal PPU yang juga mendampingi korban, Gabriel menjelaskan, dirinya sangat keberatan atas proses hukum yang menurutnya tidak sesuai dan tidak adil. Ia menerangkan, beberapa waktu lalu di media massa sempat ada statement dari pihak Reskrim Polresta Samarinda yang menyatakan kasus tersebut sudah cukup bukti, namun selang beberapa waktu pernyataan tersebut berubah dan pelaku hanya diberi hukuman sebagai tahanan luar.

“Ini kan tidak adil kalau pelaku hanya dijadikan tahanan luar, sementara korban mengalami trauma dan mempengaruhi psikologisnya,”ujarnya.

Ditambahnya, dirinya bersama pendamping korban dari DP3AP2KB PPU akan terus berupaya melanjutkan proses hukum yang dilakukan Asep sampai mendapatkan keadilan.

Dijelaskan Gabriel sedikit kronologis kejadian, bahwa saat itu pelaku menyuruh korban untuk memijatnya, tak lama setelah dipijat, pelaku meminta korban untuk memijatnya gantian. Saat hendak bergantian memijat, pelaku menyuruh korban untuk membuka jilbabnya, namun korban sempat menolak permintaan tersebut, namun pelaku tetap memaksa, hingga akhirnya korban bertelanjang dada, dan pelaku dapat dengan leluasa melancarkan aksinya, walaupun korban terus menolak.

“Alat bukti celana training korban dan handbody sudah ada. Alat bukti lain seperti hasil keterangan visum juga sudah ada. Tidak ada alasan untuk tidak diproses,”jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat digajar dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan acaman kurungan maksimal 15 tahun kurungan.(aris/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.