Dapat Perlawanan Dari Pemilik, Pemkab PPU Tak Jadi Bongkar Lapak Liar di Penajam
Plt Diskukmperindag PPU, Ahmad Usman saat melakukan mediasi dengan pedagang di lapak Gunung Seteleng
PENAJAM(NK) – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penertiban terhadap beberapa lapak liar yang berada di Kecamatan Penajam. Kamis, (4/1/2018).
Pada kegiatan penertiban tersebut, Pemkab PPU berencana akan melakukan pembongkaran terhadap beberapa lapak yang dianggap liar, namun rencana pembongkaran tersebut tidak dapat direalisasikan karena pada saat turun ke lokasi mendapat perlawanan dari warga pemilik lapak tersebut.
Padahal, Pemkab PPU dalam kegiatan penertiban tersebut telah menurunkan beberapa pasukan dari berbagai instansi diantaranya puluhan anggota Satpol PP, anggota Polres PPU, Kodim 0913/PPU dan Diskukmperindag PPU.
Saat di konfirmasi di lokasi, Plt Kepala Diskukmperindag PPU, Ahmad Usman mengatakan, penertiban dilakukan di lapak kilometer dua Kelurahan Penajam dan lapak di Kelurahan Gunung Seteleng, namun tidak dilakukan pembongkaran karena warga pemilik lapak tersebut meminta toleransi dari Pemkab PPU.
Di lapak Kilometer dua Penajam minta dimundurkan saja, kalau di lapak Gunung Seteleng minta dirubah dan akan diurus izinnya,”ujarnya.
Lanjut Usman, Pemkab PPU memberikan toleransi terhadap dua lapak tersebut untuk dilakukan perubahan. Dijelaskannya, dirinya memberikan batas waktu tujuh hari untuk lapak kilometer dua Penajam agar segera memundurkan lapaknya dari pinggir jalan, sedangkan lapak Gunung Seteleng diberi jangka waktu 30 hari untuk mengurus izin dan merubah dagangannya sehingga tidak lagi berjualan dagangan basah seperti ikan dan ayam.
“Kalau di lapak kilometer dua penajam tadi kita maklumi emosi massa, tapi kita sudah dapat kesepakatan untuk memundurkan dagangannya,”ucapnya.
Sementara itu, salah satu pedangan di lapak kilometer dua Penajam, Ruslan menjelaskan, dirinya meminta pemkab PPU harus melihat kondisi masyarakat sebelum menegakkan regulasi di daerah. Dirinya juga meminta kejelasan kepada Pemkab PPU terkait regulasi yang akan diterapkan. Menurutnya, sebelum melakukan penertiban harus ada sosialisasi terlebih dahulu.
“Kalau mau menegakkan perda itu harus jelas perda apa yang ditegakkan. Kita jualan ditanah sendiri kok, tidak ada juga yang komplain,”tegasnya.(aris/nk)