Di PPU Suami Paksa Istri Bercinta Dengan Pria Lain
Tersangka
PENAJAM (NK) – Sebagai seorang suami seharusnya mampu menjaga marwah kehormatan istrinya bahkan rela menjaga dengan jiwa raganya. Tetapi tidak demikian yang dilakukan oleh tersangka Wah (36) warga Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), malah dengan tega diduga memaksa istri sahnya bercinta dengan pria lain.
Kasus tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut kini telah dilaporkan ke Polsek Penajam sementara tersangka Wah telah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis, kepada awak media Kamis (15/8/2019) membenarkan, pihaknya sudah mengamankan Wah pada Rabu (14/8/2019) sore kemarin atau satu hari setelah polisi menerima laporan kasus KDRT tersebut.
Laporan kami terima pada Selasa (13/8/2019) dan tersangka kita amankan pada Rabu sorenya, kini masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui motifnya tersangka sehingga tega memaksa istrinya yang sudah sembilan tahun hidup bersama namun tak dikaruniai anak,”ujarnya.
Perbuatan KDRT yang dilakukan tersangka, bebernya, adalah dengan cara memaksa istrinya untuk melakukan perbuatan suami – istri dengan pria lain sebanyak dua orang yang juga masih rekan tersangka.
Dituturkannya, berdasarkan pengakuan korban peristiwa itu sudah berlangsung lama sejak Maret 2019 lalu dan terakhir pada Agustus bulan ini.
Ia mengungkapkan, awalnya tersangka, memanggil temannya Ri (36) datang ke rumahnya lalu korban dipaksa untuk melayani Ri perbuatan itu dilakukan sejak Maret hingga akhir Juli perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak 30 kali selama rentan waktu lima bulan lamannya.
Kemudian, lanjutnya, pada agustus ini tepatnya, Kamis (8/8/2019) sekira pukul 19.00 wita, tersangka kembali memanggil An (36) teman lainnya untuk datang ke rumah korban dan disuruh melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali dan ditonton oleh tersangka.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melacak keberadaan Ri karena sudah tidak tinggal di Jenebora lagi, sedangkan An masih dijadikan sebagai saksi dan wajib lapor dua kali seminggu dibawah pengawasan pihaknya, namun tidak menuntup kemungkinan kedepannya bisa dijadikan tersangka.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada kami dan dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka dibidik Pasal 47 Jo Pasal 8 huruf b Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT ancaman penjara paling singkat empat tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun,”pungkasnya.(nav/nk)