HEADLINEKaltimKukar

Dinilai Bermasalah, Komisi I DPRD Kukar Gelar RDP Bahas Perbup Kepala Desa

TENGGARONG (NK) – Komisi 1 DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (14/10/2019) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait guna membahas permasalahan tata cara pencalonan pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa melalui Perbup Nomor 10 tahun 2019 dan Perbup Nomor 36 tahun 2019.

RDP yang digelar di Ruang Rapat Lt II gedung DPRD Kukar Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, tersebut merupakan tindaklanjut aksi Koalisi Rakyat Kukar Menggugat (KRKM) yang digelar pada Jumat (27/09/2019) lalu, dihadiri anggota KRKM beserta beberapa Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang dinyatakan tidak lulus tes uji seleksi persyaratan utama untuk mengikuti kontestasi pilkades 2019 di Kukar.

Puluhan warga sudah berkumpul digedung DPRD Kukar sejak pagi menunggu kepastian terlaksananya rapat, rapat baru dapat terlaksana pada siang harinya tepat pada pukul 14.50 wita di ruang rapat Komisi satu lantai dua.

RDP yang dipimpin oleh Anggota Komisi Satu Fraksi Golkar, Johansyah dibuka oleh Wakil Ketua DPRD,  Alif Turiadi.

Pada kesempatan itu, Alif menyatakan, selaku perwakilan dilegislatif pihaknya bersedia menampung segala keluhan masyarakat, utamanya memfasilitasi antara urusan warga masyarakat dengan pihak eksekutif.

“Untuk itu, kami akan memberikan ruang kepada masyarakat kita. Akan kami sampaikan kepada pihak eksekutif yang menerbitkan dan menetapkan aturan melalui Perbup yang jadi topik utama kita pada pertemuan hari ini,”ujarnya.

Sementara itu, Johansyah mengatakan, dengan adanya pertukaran Perbup satu ke Perbup lain, kemudian Perbup nomor 36 tahun 2019 ditetapkan setelah pengumuman tes dalam menyeleksi para calon Kades, sehingga Perbup ini yang banyak dipermasalahkan.

“Namun kita tidak dapat menunda pelaksanaan Pilkades dan apa yang kita bahaskan pada hari ini, adalah bentuk perjuangan kita untuk melakukan perubahan terhadap regulasi Pilkades kedepanya,”imbuh Johansyah.

Pada kesempatan itu, Koordinator KRKM, Arie Yannur menuturkan, pelaksanaan Pilkades sudah semakin dekat dan memasuki injury time, namun pihaknya tetap akan menyampaikan aspirasi terkait indikasi kecurangan yang dirubah dan ditetapkan oleh panitia, melalui seleksi calon Kades terkait Perbup Nomor 10 tahun 2019 yang sebelumnya digunakan, kemudian digantikan dengan Perbup Nomor 36 tahun 2019.

“Menurut kami Perbup yang diberlakukan dan ditetapkan untuk Pilkades adalah cacat hokum, karena berbagai alasan terkait intelektualitas harus gugur hanya karena alasan usia, domisili, status pendidikan, serta pengalaman dibidang pekerjaan terkait desa yang diatur dalam sistem skoring pada Perbup Nomor 10  dan Nomor 36 tahun 2019,”tukasnya.

Dalam jalannya pelaksanaan RDP tersebut berlangsung kurang kondusif pasalnya ketika salah seorang Biro Hukum Setkab Kukar yang hadir mendapat seruan sorak-sorai warga, sebab Pemkab menghadirkan wakilnya tidak dapat memberi kepastian serta kebijakan kepada warga penggugat Perbup yang hadir di ruangan itu.

Rusli salah seorang yang mengatasnamakan dirinya selaku perwakilan Ormas/LSM se Kukar yang turut mengamati jalannya rapat sore itu, ikut ambil bagian menyuarakan adanya dugaan ketidak beresan terkait kontestasi Pilkades yang diatur melalui tatacara sistem skoring yang mengacu pada Perbup Nomor 36/ 2019.

“Kita hari ini, tidak diberi kebebasan memilih, namun lebih karena kita dipilihkan, mirisnya Beberapa pemuda-pemudi terbaik kita yang ingin ikut dalam kompetisi malah terganjal permasalahan di Perbup yang mengatur permasalahan skoring,”demikian ungkapnya.

Menjawab hal tersebut, Biro Hukum Setlab Kukar, Faisal menjelaskan, ada Beberapa poin yang menjadi catatan pihaknya, terkait skoring dan tidak dipungkiri olehnya, memang banyak dipermasalahkan.

“Apa yang menyangkut poin-poin yang dipermasalahkan silahkan digugat di PTUN karena Perbup juga merupakan produk hokum,”himbaunya.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Usman Center balon Kades Muara Badak Ulu, Subhan Rinto Achmad menanyakan, pada saat pembuatan undang-undang Perbup, apakah melibatkan insan akademisi dan praktisi hukum serta berbagai elemen masyarakat Kukar dan apakah melalui uji materi, kajian-kajian akademik sehingga keabsahanya sudah tidak diragukan lagi.

Namun, tambahnya, kembali pada hasil keputusan rapat hari itu, tetap tidak membuahkan hasil yang dapat diterima oleh warga masyarakat penggugat, sehingga mereka merasa kecewa dan belum bisa memberikan statement

Terpisah, Rusli kepada awak media menyatakan, pihaknya melihat langka kedepannya apa yang akan diperbuat oleh pemerintah daerah.

“Kita lihat aja langkah kedepanya, waktu pemilihan semakin dekat yakni pada Rabi (16/10/2019) besok, sekarang belum bisa bicara jauh, segala upaya akan tetap ditempuh demi tercapainya keadilan dalam mendudukkan seorang figur yang dapat dipercaya serta diinginkan sebagian besar warga tiap-tiap desa,”tutupnya. (im/nk)