HEADLINE

Dinsosnaker Mediasi PHK Karyawan Dan Manajemen PT. PBP

Suasana rapat mediasi antara pihak Dinsosnaker PPU, Karyawan dan Manajemen PT. PBP mengenai 38 karyawan yang dirumahkan

NewsKaltim.com, PENAJAM– Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis siang (6/10/2016) kemarin sekitar pukuyl 14.00 Wita,  melaksanakan rapat mediasi antar karyawan  dan manajemen PT. Prima Berkah Perkasa (PBP) terkait permasalahan tenaga kerja yang akan dirumahkan oleh perusahaan tersebut.

Rapat yang digelar di kantor Dinsosnaker PPU  tersebut, dihadiri Kabid  Hubungan Industrial (HI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinsosnaker Sorijan Sihombing, Mediator dari Dinsosnaker PPU Satriawan, Ketua DPC Kahutindo  PPU juga bicara karyawan, Dedi Saidi Perwakilan manajemen PT. PBP dan puluhan karyawan yang akan dirumahkan.
Mediator Dinsosnaker PPU, Satriawan mengatakan, pihaknya baru menerima laporan terkait masalah pembayaran bagi tenaga kerja di PT. PBP yang belum diserahkan. Menurutnya, pokok permasalahan tersebut sebenarnya berawal dari masalah tunggakan sekitar Rp30 miliar yang belum dibayar sehingga perusahaan mengalami defisit dan tidak sanggup lagi membayar sebagian gaji karyawan.
“Dampak defisit keuangan  di PT PBP sekitar 38 pekerjanya bakal dirumahkan untuk menutupi pengeluaran tidak sanggup dibayar perusahaan tersebut. Jadi ini berawal dari permasalahan hutang perusahaan sehingga menimbulkan masalah sekarang,”ucapnya.
Pada kesempatan sama, Dedi Saidi mengungkapkan, dirinya menyayangkan dengan keputusan perusahaan yang merumahkan sekitar 38 karyawannya melalui surat yang berisi tentang memberikan ijin karyawan untuk istirahat pulang kampung terhitung 1 Oktober 2016 tanpa hak pembayaran gaji, sampai rekrutmen kerja kembali pada tanggal yang ditetapkan perusahaan. Oleh sebab itu, lanjut Dedi, Kahutindo sebagai wakil pekerja  menuntut hak pembayaran gaji para karyawan dari Agustus hingga seterusnya, dan meminta pesangon berdasarkan sisa kontrak kerja karyawan.
Selain itu, Dediy juga mempertanyakan alasan pihak perusahaan dari sekian banyak karyawan yang ada kenapa hanya 38 pekerja yang dirumahkan
sementara lainnya tidak.
Apa kriteria perusahaan memilih 38 karyawan ini untuk dirumahkan, kenapa karyawan lainnya tidak,”tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan manajemen PT PBP, Arie Kurniawan mengatakan, dirumahkannya 38 karyawan tersebut merupakan hasil rapat pimpinan perusahaan sementara kretarianya dirinya tidak mengetahui.
“Untuk diketahui, saat ini kondisi keuangan PT PBP sedang  defisit sehingga pimpinan kami mengambil kebijakan untuk merumahkan 38 karyawan tadi. Selain itu dirinya dalam kegiatan mediasi ini hanya menampung keputusan hasil rapat yang kemudian disampaikan kepada pimpinan kami,”terangnya.
Setelah melalui proses diskusi akhirnya disepakati 3 point kesepakatan antara perwakilan karyawan dengan perusahaan PT PBP,  yang dituangkan didalam berita acara, diantaranya :
1. Para pekerja bersedia dirumahkan oleh pihak manajemen dengan kompensasi pihak manajemen tetap membayar upah pokok dan tunjangan tetap dengan batas pembayaran minimal mengacu pada upah minimum Kabupaten sesuai dengan surat Edaran Kemenakertrans Nomor 5 Tahun 1988 tentang upah pekerja yang dirumahkan bukan kearah PHK.
2. Apabila PHK tidak bisa dihindari, maka para pekerja menuntut pembayaran hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (3) Yaitu PHK disebabkan perusahaan melakukan efisiensi.
3. Pihak pekerja akan menunggu tanggapan dari pihak manajemen dalam mengatasi permasalahan ini selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pertemuan ini mengingat permasalahan ini menyangkut kepentingan hidup orang banyak yaitu para pekerja dan keluarganya.(NK3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.