Ditetapkan Zona Kuning, PPU Satu Tambah Pos Pengetatan
PENAJAM (NK) – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menambah satu Pos Pengetatan mobilisasi keluar masuk masyarakat ke dan dari PPU di pelabuhan Batu di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, hal ini menyusul telah ditetapkannya status zona kuning pandemik virus corona atau (COVID-19) daerah ini oleh Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan COVID-19 nasional. Hal ini diutarakan Wakil Bupati PPU, Hamdam kepada newskaltim Minggu (14/6/2020) di Penajam.
“Status zona kuning yang diberikan untuk PPU tersebut hal yang sangat baik bagi kita, tetapi kita harus tetap waspada agar PPU jadi hijau dan tidak berubah jadi merah. Salah satu yang dilakukan yakni mendirikan serta mengfungsikan pos pengetatan di pelabuhan Batu setelah pos pengetatan di pelabuhan kelotok dan speedboat serta pos pengetatan pintu masuk pelabuhan Ferry Penajam,” tegasnya.
Ia menjelaskan, zona kuning COVID-19 adalah status suatu daerah dengan beberapa kasus penularan lokal, namun tanpa kelompok penularan komunitas. Meski PPU menyandang zona kuning, namun Pemkab PPU tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah peningkatan penyebaran virus.
“Upaya kami agar PPU tetap di posisi zona kuning, bahkan bisa menjadi hijau antara lain dengan mendirikan pos pengetatan di pelabuhan Batu sekitar wilayah Kelurahan Penajam, dan ini sesuai dengan keinginan Bapak Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud,” tegasnya.
Sementara itu, Jubir Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten PPU, dr. Arnold Wayong melalui siaran persnya menyatakan, hingga hari ini jumlah pasien yang terkonfirmasi swab positif corona tersisa empat orang dan masih menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Ratu Aji Putri Butong (RAPB) PPU.
“Total kasus positif COVID-19 di PPU total sebanyak 21 orang dan 17 di antaranya telah sembuh sehingga masih tersisa empat orang dan kondisi itu bertahan sejak satu minggu terakhir ini,” beber Arnold.
Sedangkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP), jelas Arnold, total sebanyak 235 orang dengan perincian 25 proses pemantauan dan 210 selesai pemantauan.
Komandan pos pengetatan mobilitas masyarakat di pelabuhan kelotok dan speed boat, Serka Sunaryo mengatakan, jumlah orang yang masuk ke PPU semakin meningkat setelah Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan kembali beroperasi.
Sunaryo menjelaskan, bagi orang luar Kaltim yang hendak masuk ke wilayah PPU, harus memperlihatkan surat keterangan sehat, berkas hasil rapid test atau swab test, dan surat keterangan domisili. Sedangkan bagi warga Kaltim, cukup diminta surat keterangan sehata dari institusi yang diakui pemerintah.
“Kami akan memberlakukan aturan tersebut setelah ditanda tangani oleh pejabat berwenang di Gugas COVID-19 PPU,” pungkasnya (nav/nk)