HEADLINE

Fadli : Tidak Lulus Assesment Bukan Alasan Untuk Melakukan Demosi

Ketua Komisi I DPRD PPU, Fadliansyah

PENAJAM(NK)- Terkait adanya beberapa pejabat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang terkena Demosi atau penurunan pangkat saat pelantikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis, (29/12/2016) lalu mendapat respon serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Fadliansyah mengatakan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituangkan dalam aturan bahwa proses demosi dilakukan jika pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin Pegawai dan demosi tersebut juga memiliki tahapan dalam prosesnya, seperti harus adanya tim investigasi yang di bentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati PPU. Kemudian lanjutnya, pada prosesnya akan dikeluarkan rekomendasi terkait kategori hukuman yang terbagi tiga, yakni human ringan, hukuman sedang dan hukuman berat.

Kalau penurunan jabatan sampai satu tingkat itu berarti hukumannya cukup berat, jadi kita perlu tahu kesalan fatal yang dilakukan pejabat yang terkena demosi kemarin itu apa?,”ujarnya.

Dijelaskan Fadli, jika pemerintah berpatokan pada Permenpan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah dan beralasan terjadinya demosi tersebut karena para pejabat terkait tidak lulus Assesment, menurut Fadli alasan tersebut tidak bisa dijadikan tolak ukur. Pasanya, dijelaskan Fadli, assessment itu hanya salah satu bagian dari penilaian dalam rangka untuk menduduki jabatan tinggi pratama yang dalamnya ada rekam jejak, PIM, Pendidikan dan kinerja. Kemudian, dalam assessment tersebut hanya ada tiga penilaian yakni memuaskan, cukup memuaskan dan tidak memuaskan.

“Walaupun hasilnya tidak memuaskan, Kita juga perlu lihat seperti apa hasilnya dan tidak harus dihukum dong mereka. Karena Sebenarnya kalau PPK bilang dia tetap disitu sebenarnya gak masalah, jadi kami nilai ini kurang prosedural,”tegasnya.(kanda/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.