Gali PBB-P2 Pemkab Bakal Bentuk Pemungut Pajak Desa dan Kelurahan
H. Abdul Gafur Mas’ud
PENAJAM (NK) – Untuk menggali dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bakal melimpah sebagain wewenang ke desa dan Kelurahan dengan membentuk petugas pemungut PBB-P2.
Demikian dikatakan, Bupati PPU, H. Abdul Gafur Mas’ud (AGM) didampingi Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, Alimuddin, kepada awak media baru baru lalu.
Ia menekankan, pelimpahan sebagian wewenang itu hanya dalam hal petugas pemungut pajak dari PBB – P2 saja yang nantinya setelah terkumpul disampaikan ke Dinas Pendapatan (Dispenda)
Petugas pemungut pajak desa dan kelurahan itu dibentuk setelah Dispenda terbentuk,”katanya.
Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu upaya Pemkab menjawab rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ akhir tahun 2018 DPRD PPU dalam mengoptimalkan PAD dari sektor PBB-P2.
Sementara itu, Alimuddin menambahkan wilayah kabupaten ini sangat luas sehingga untuk mampu mendekatkan pelayanan seluruh masyarakat di PPU dalam hal pemungutan PBB-P2, ini sesuai rekomendasi Pansus LKPJ tahun 2018 menyarankan hal itu.
“Petugas pemungut pajak di desa dan kelurahan kelak akan melakukan pemungutan langsung ke masyarakat, dimana mereka mengetahui para wajib pajak di wilayah masing – masing,”jelasnya.
Keberadaan petugas pemungut pajak ini, menurutnya, cukup efektif dan efisien ketimbang Dispenda nantinya menungaskan stafnya untuk datang ke desa dan kelurahan dan harus mengeluarkan biaya yang tidak sebanding dengan nilai pajaknya.
“Langkah pemerintah menjadikan rentang kendali jadi lebih dekat dan pasti petugas pemungut pajak desa dan kelurahan diberi reward,”ujar Alimuddin.
Ia menilai, SK bupati tentang pemungut pajak harus diubah tidak lagi berada di tingkat Kabupaten, tetapi dialihkan ke desa, kelurahan dan kecamatan dan untuk melaksanakan tugasnya, petugas diberi anggaran yang berasal dari upah pungut (up).
“Nantinya Dispenda tidak perlu lagi harus turun ke lapangan untuk memungut pajak jadi mereka hanya mengawasi dan mengontrol saja, yang jalan adalah petugas – petugas di desa, kelurahan dan kecamatan,”pungkasnya.(nav/nk)