Jadi Lokasi IKN, Masyarakat Adat Paser Merasa Terancam
PENAJAM (NK) – Masyarakat adat Paser yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merasa terancam apabila tidak dilibatkan dalam pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kecamatan Sepaku, PPU. Demikian dikatakan, Ketua Lembaga Adat Paser, Musa, kepada newskaltim.com, Sabtu (5/9/2019).
Ia menuturkan, pernyataan ini terungkap dalam pertemuan masyarakat adat Paser yang digelar pada Kamis (3/9/2019) di gedung serba guna kecamatan Sepaku guna menyikapi rencana pemindahan IKN ke Sepaku, PPU.
Dalam pertemuan itu, lanjutnya, sejumlah peserta pertemua mengaku, selama ini sebagian besar keluarga masyarakat adat Paser semakin tersisih dengan adanya pembangunan.
“Sehingga kami khawatir keberadaan IKN republik Indonesia ke wilayah Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU kelak, akan lebih mengancam keberadaan kami yang saat ini sudah tersisih dari kegiatan pembangunan dan menjadi semakin terancam bahkan bisa semakin terpencar dan punahkeasliannya,”katanya.
Diterangkan Musa, pihaknya sangat paham bahwa negara Indonesia dibentuk karena adanya keragaman suku ras dan agama dan kebersatuan dari suku ras dan agama itu untuk mencapai tujuan utama yaitu keadilan dan kesejahteraan bangsa Indonesia sebagaimana disebutkan semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika dan termaktub dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 dalam tujuan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Oleh karena itu, tambahnya, Bahwa sebelum dilaksanakannya pemindahan pusat administrasi IKN republik ini dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta ke Wilayah Kecamatan Sepaku maka masyarakat adat Paser memandang perlu membuat suatu pernyataan sikap untuk memperjelas dan meminimalkan dampak – dampak pembangunan yang selama ini belum menyentuh langsung masyrakat adat paser, sehingga pemerataan pembangunan ini dapat dirasakan secara jelas dan langsung oleh pihaknya di wilayah yang masuk kedalam zona pembangunan untuk pemindahan IKN.
Dibeberkanya, adapun pernyataan sikap tersebut antara lain, mendukung sepenuhnya sebagian Wiayah Kecamatan Sepaku menjadi Calon IKN Republik Indonesia, namun pihaknya meminta kepada seluruh pemangku pemegang kebijakan Camat sampai Presiden untuk melibatkan secara langsung Lembaga Adat Paser (LAP) dalam proses pemindahan IKN dalam segala bidang.
Selain itu, tuturnya, masyarat adat Paser meminta agar dikembalikan tanah hak ulayat masyarakat Paser dalam lingkup wilayah Kecamatan Sepaku yang terbentang dari Kelurahan Mentawir sampai Kelurahan Maridan terdiri dari 11 Desa dan empat Kelurahan, hingga kini dikuasai oleh konsesi HPH, HGU, HGB perusahaan yang ada.
“Sebagai besar wilayah masyarakat adat Paser di Sepaku dikuasi sejumlah perusahaan swasta dan BUMN seperti PT. Inhutani, PT.ITCI Kartika Utama (KU), PT ITCI Hutani IHM, PT. Agro Indomas, PT. Palma dan lain-lainnya,”tukasnya.
Masyarakat adat Paser, terangnya, juga meminta agar dilakukan inventarisasi Hak Ulayat masyarakat Paser, dimana sertifikasi program PTSL tidak menyentuh kepentingan masyarakat adat ini. Pihaknya juga meminta agar pemerintah melegalkan tanah-tanah masyarakat adat Paser tanpa dipungut biaya.
“Kami juga minta untuk dilakukan evaluasi dan menertibkan pengaplingan di luar areal transmigrasi atau areal konsensi BUMN maupun swasta yang telah dikapling-kapling oleh masyarakat non pribumi terutama yang bertujuan untuk pengusahaan tanah pribadi dalam jumlah luas melebihi aturan berlaku dan tanah tersebut tidak dikelola dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat dan negara,”tegas Musa.
Selain itu, pintanya, pemerintah dapat memberikan kepastian hukum pada lahan-lahan yang dikuasai oleh masyarakat adat Paser untuk menjadi legal dan berkuatan hukum tetap, baik itu melalui Sertifikasi program PTSL, PRONA ataupun program-program dan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Lurah, Kades, Kecamatan, Kabupaten ) ataupun dinas lainnya. Dengan tidak memungut biaya apapun.
“Kami meminta kepada pemerintah dalam hal ini BPN, camat, lurah / kades untuk tidak menerbitkan alas hak apapun atas tanah tanpa di ketahui LAP. Menjaga dan melestarikan situs-situs atau cagar alam dan budaya agar tetap dipertahankan. Termasuk pula memberikan kesempatan yang luas dalam mengembangkan seni dan budaya adat Paser dalam berbagai hal,”pintanya.
Dalam pernyataan sikap tersebut, urainya juga meminta agar pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dengan memprioritaskan masyarakat adat Paser untuk dapat mengisi dan diterima menjadi PNS, TNI, Kepolisian, BUMN, BUMD dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Memberikan sarana dan prasarana bagi putra-putri adat Paser dalam peningkatan keahlian dan sumber dayanya, seperti bea siswa pendidikan hingga S3 dan pemberian pelatihan atau kursus serta modal usaha.
“Kami juga berharap Memberikan kesempatan yang luas dan kesempatan serta turut serta dalam mengisi pekerjaan – pekerjaan dalam pembangunan sarana dan prasarana IKN dalam semua level dan tingkatan. Kami juga minta pemerintah melepaskan dan memberikn sebagai lahan negara untuk penempatan masyarakat adat Paser sebagai tempat kelangsungan hidup masyarakat adat, untuk masa depan anak cucu masyarakat paser,”tutup Musa.(nav/nk)