HEADLINEHukrimKukar

Kejari Kukar Esekusi Dua Terdakwa Korupsi

Satu Kasus Korupsi menyusul

TENGGARONG (NK) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Kartanegara (Kukar), Darmo Wijoyo mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar telah mengesekusi dua terdakwa kasus korupsi yang terjadi di Kukar.

“Ada dua terdakwa kasus korupsi yang berhasil kami eksekusi, yakni korupsi pengadaan laptop untuk RT se Kukar dan kasus Patung Lembuswana, berikut akan menyusul kasus tambak desa sepatin,” ujar pria yang resmi menjabat Kajari sejak Agustus 2019 silam, saat disambangi newskaltim.com diruang kerjanya, Rabu (18/3/2020).

Dibeberkannya, esekusi dilakukan terhadap mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar,  Getsmani Zeth  pada Selasa (17/3/2020) kemarin dan terlah dijatuhi vonis empat tahun penjara.

“Getsmani sudah kami eksekusi Selasa kemarin. Terdakwa ini dieskusi setelah banding yang diajukan menguatkan putusan pengadilan. Waktu mau kasasi, ternyata lewat dari batas waktu yang diberikan sehingga putusan menjadi ingkrah,” jelasnya.

Diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan laptop untuk RT se Kukar tahun anggaran 2016 ini menjerat tiga orang PNS yakni,  Getsmani Zeth, Roni Sumarna dan almarhum Hari Wisuda serta satu orang swasta sebagai  Direktur CV Riska Febriola, Ruslandi Riwi.

Darmo mengatakan, sejatinya Getsmani akan dieksekusi pada September atau Oktober 2019 silam. Namun saat itu Getsmani meminta keringanan penundaan untuk mengurus pensiunnya sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN).

“Setelah sekian lama, kami akhirnya menyurati beliau. Pak Getsmani kooperatif memenuhi panggilan dan kami lakukan eksekusi, demikian setelah kami lakukan dan Pak Getsmani pun menerima dengan legowo” terang Darmo.

Sementara kasus lainya yang juga berhasil dieksekusi Kajari Darmo yakni kasus patung lembuswana

“Kami juga sudah mengeksekusi Pak La Ode (La Ode Yusuf Effendi) terpidana kasus patung lembuswana,” jelasnya.

Darmo mengaku, masih ada pekerjaan rumah (PR) tinggal menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi tambak di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana.

“Setelah saya melanjutkan kasus ini dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan cukup bukti, lalu kami melakukan ekspos ke BPKP untuk mengetahui nilai kerugian negara berapa dan masih menunggu hasil.  Terkait ekspos kalau maju ya harus maju kalau  enggak yang harus jelas alasannya,” Terang darmo

Irigasi tambak Desa Sepatin sendiri merupakan proyek 2014 dengan anggaran Rp9 miliar. Saat itu Kajari Kukar sudah menetapkan tiga tersangka, satu PNS dan dua swasta.

“Terkait namanya, nanti dulu. Karena ini masih dicari tahu dulu nilai kerugiannya,” pungkasnya. (im/nk)