HEADLINEHukrimPPU

Lakukan Pengancaman dan Perampasan Warga Waru Diringkus Tim Rajawali PPU

PENAJAM (NK) – Tim Rajawali Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus Su (38) warga Jalan Logpon RT.02 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) karena diduga telah melakukan tindak pidana pangancaman dan perampasan.

Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan kepada newskaltim.com, Minggu (21/9/2020) di Penajam membenarkan, Pada hari Kamis (18/6/2020) sekira pukul 15.30 Wita, Anggota Team Rajawali Polres PPU yang di pimpin oleh Ipda Iskandar dan Ipda Reymond William telah melakukan penangkapan terhadap tersangka terduga tindak pidana pangancaman dan perampasan.

“Tersangkan kami amankan atas laporan korbannya bernama, Khoirul Anam (42) warga JL, Silkar KM 3 RT 017, Desa Giri Mukti Kecamatan Penajam, PPU yang disampaikan pada kami pada Minggu (14/6/2020) siang,” ujarnya.

Ia membeberkan, adapun kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu 13 Juni sekira pukul 19. 00 Wita tersangka mendadatangi rumah korban dan berteriak- teriak di depan rumah korban yang kebetulan saat itu yang berada dirumah hanya istri korban bernama Sunarti. Selanjutnya istri korban membukakan pintu rumah dan tersangka langsung masuk rumah sambil mendorong istrinya.

Tersangka ketika itu, lanjutnya, memegang botol yang dibungkus dengan plastik hitam dengan tangan kanan dan posisi botol di ayun – ayunkan diatas mengamcam istri korban, tersangka terus mendorong istri korban sampai depan pintu kamar dan langsung merampas handphone merk Samsung A 10 s warna merah milik istri korban saat itu dipegang oleh Sunarti.

“Istri saya ketika itu juga  menanyakan kepada pelaku kenapa mas tetapi dijawab oleh pelaku saya tidak terima di adu domba,” tuturnya.

Setelah beberapa saat kemudian, ungkapnya, korban kemudian datang  ke rumahnya dan menayakan ada apa ini, ini rumahnya  dan dijawab oleh pelaku  kenapa, tidak terima sambil berjalan keluar rumah. Setelah diteras pelaku mengatakan kalau korban tidak keluar, akan dibakar hidup- hidup dalam rumahnya.

Pelaku juga, tuturnya, mengajak bertemu korban di rumah seorang kenalannya. Setelah itu korban dan istrinya ke rumah kenalanya di Desa Giripurwa diterima oleh pemilik rumah, tidak lama kemudian datang tersangka dengan membawa Mandau yang berada di pinggang dan samurai berada dibelakang badannya dan langsung mengancam korban.

“Tersangka ketika itu berkata, pulangkan istri kamu kalau tidak siap siap tumpah darah disini, saya tidak mau lihat istri kamu disini dan setelah itu tersangka pergi. Tetapi sekira pukul 21. 00 Wita tersangka mendatangi lagi rumah korban sambil berteriak mengancam korban di luar rumah. Atas kejadian itu korban melaporkan tersangka ke Polres PPU,” tukasnya.

Setelah mendapatkan laporan korban, lanjutnya, langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka dan pada Kamis (18/6), anggota Tim Rajawali Polres PPU mendapat informasi kalau tersangka berada di depan hotel Al Banjari Kecamatan Penajam.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Rajawali langsung mendatangi lokasi tersebut serta berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphon hasil rampasnya, kemudian tersangka diring ke Mapolres PPU guna penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif perbuatan tersangka. Atas perbuatan tersangka dikenai pasal 368 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (nav/nk)