Masyarakat Kelompok Ternak Kerbau Rumpun Makmur Pulau Lanting Siap Jaga Kamtibmas
Tetap Aman dan Kondusif Jelang Pilkada 2020
SENDAWAR (NK) – Meski selama ini terjadi sengketa lahan antara Kelompok Ternak Kerbau Rumpun Makmur di Kampung Pulau Lanting, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Putra Bongan Jaya (PBJ), namun masyarakat Kampung Pulau Lanting siap menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada tahun 2020.
Ketua Kelompok Ternak Kerbau Rumpun Makmur, Usup mengatakan bahwa sengketa antara kelompok tani dengan perusahaan itu terjadi sejak 2016 silam. Namun hingga kini belum ada titik terang.
“Memang sudah di mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Kubar antar perusahaan dengan masyarakat. Terakhir yaitu pada 11 September 2019 namun belum ada hasil berarti,” jelas Usup kepada wartawan, didampingi salah satu ahli waris lahan, H Karwiti penghujung pekan lalu di Pulau Lanting.
Dia menuturkan, meski sengketa itu belum berakhhir tetapi masyarakat yang tergabung dalam kelompok ternak kerbau itu siap menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang Pilkada Kubar tahun ini.
“Kami mengimbau seluruh anggota kelompok ternak ini agar menjaga kondusifitas daerah tetap berjalan sesuai koridor. Jauhkan tindakan arogansi dan anarkis yang dapat mengganggu silaturahim yang terjalin baik selama ini,” tegasnya.
“Mari kita masyarakat Kelompok Ternak Kerbau Rumpun Makmur Pulau Lanting terus menjaga Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif menjelang Pilkada Kubar tahun 2020 ini,” tukas H Karwiti.
Usup membeberkan, tuntutan penggantian atas kerugian yang dialami Kelompok Ternak Kerbau Rumpun Makmur kepada PT. Putra Bongan Jaya yakni, lahan Kelompok Temak yang sudah ada sesuai Keputusan Gubernur dan Bupati Kutai Barat minta dikembalikan sepenuhnya seluas 1.800 hektar.
“Ternak kerbau yang mati dan terbunuh 100 ekor, padi siap panen 37 hektar, kerugian bidang perikanan/keramba nelayan. Serta ganti kerugian kepada ahli waris Kubur Muslimin yang tergusur,” ucapnya.
Sementara, kesimpulan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Kubar yaitu PT. Putra Bongan Jaya bersedia membayar ganti rugi apabila sudah ada legal standing bahwa semua kerugian yang dialami Kelompok Ternak Kerbau diakibatkan oleh aktivitas perusahaan. Yakni agar menempuh jalur hukum sehingga mempunyai keputusan yang sah secara hukum sehingga apapun hasilnya harus ditaati oleh kedua belah pihak.
Untuk diketahui, kronologis awal masuknya kegiatan aktifitas PT. Putra Bogan Jaya ke Kampung Pulau Lanting, tepat di area lahan Kelompok Ternak Kampung Pulau Lanting dimulai sejak tahun 1938 Kelompok Ternak Kerbau Rumpun Makmur yang dikoordinir oleh H.Saidi mendapat pengakuan dari pemerintah setempat. Pada 7 Oktober 1958 lahan yang digunakan lokasi ternak di Pantai Danau Jempang dengan luas 1.800 Ha (Panjang 6.000 meter dan Lebar 3.000 meter).
Hal itu mendapat Surat Izin sementara dari Asisten Wedana Nomor : 4/1958 tanggal 15 Maret 1974. Selanjutnya Kepala Kampung Pulau Lanting menerbitkan Surat Keterangan No :1/III/1974 bahwa lahan bekas hak milik adat di pantai Danau Jempang yang sudah berpuluh tahun untuk pemeliharaan hewan (Kerbau dan Sapi) seluas 1.650 hektare (setelah dikurangi dengan lahan milik Nanang Bin Saidi seluas 150 hektare) ditetapkan sebagai lahan peternakan Kerbau dan Sapi.
Berikut beberapa legalitas yang dimiliki oleh Kelompok Ternak Kerbau Rumpun Makmur :
1. Pada tanggal 7 Oktober 1958 lahan yang digunakan lokasi ternak di Pantai Danau Jempang dengan luas 1.800 Ha (P : 6.000 M dan L : 3.000 M), mendapat Surat Izin sementara dari Asisten Wedana Nomor : 4/1958.
2. Surat Keterangan No :1/III/1974 bahwa lahan bekas hak milik adat di pantai Danau Jempang yang sudah berpuluh–puluh tahun untuk pemeliharaan hewan (Kerbau dan Sapi) seluas 1,650 Ha (setelah dikurangi dengan lahan milik Sdr. Nanang Bin Saidi seluas 150 Ha) ditetapkan sebagai lahan peternakan Kerbau dan Sapi.
3. Bupati Kutai Barat tertanggal 16 November 2016 mengeluarkan surat No : 542/1749/Disbuntanakan-Tu.P/XI/2016 perihal penyediaan lahan untuk kawasan peternakan Kerbau.
4. Dinas Pertanian tanggal 15 Maret 2017 mengeluarkan surat Nomor : 090/352/Distan-KB/III/2017 tentang penetapan kawasan peternakan kerbau seluas ± 1.620 Ha, di Danau Jempang dengan kondisi lahan apabila saat air pasang/banjir tidak ada daratan untuk tempat tinggal (yang diusulkan diusulkan BPN ± 2.400 Ha).
5. Pada tanggal 16 januari 2020 sdr. KARWITI BIN NANANG, lahir di Muara Muntai tanggal 2 Juli 1955, umur 64 tahun, Agama Islam, No KTP 6472060207550002, Pendidikan Diploma II, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tempat tinggal di Jalan Kelapa Gading, Gang 12 RT 037, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda selaku anak dari NANANG BIN SAIDI pemilik lahan Kelompok Ternak Rumpun Makmur Kampung Pulau Lanting Kecamatan Jempang Kab Kubar mengajukan surat permohonan bertanggal 16 Januari 2020 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Samarinda pada tanggal 16 Januari 2020 dengan Nomor 41/Pdt.P/2020/PA Smd, selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2020 Pengadilan agama Samarinda Kelas 1A menetapkan:
a) Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya ;
b) Menetapkan ahli waris dari almarhum Saidi Bin H.Mat Amin adalah Nanang Bin Saidi (Anak). Menetapkan ahli waris dari almarhum Nanang Bin Saidi adalah Karwiti Nanang (Anak)
c) Membebankan Biaya perkara kepada pemohon sejumlah Rp 191.000.00 (seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah). (ran/nk)