HEADLINEHukrimKaltimPPU

Miliki Narkoba, Oknum Satpol PP Diringkus Polres PPU

 

Pelaku beserta barang bukti


PENAJAM(NK) – Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, tim Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres PPU berhasil meringkus seorang pemuda MS (35) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU. Jumat, (22/9/2017).

Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto mengatakan, Tim Gabungan Anggota satuan Resnarkoba dan Polsek Penajam meringkus pelaku pada Kamis malam, (21/9) sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah rumah yang terletak di Jalan Unocal RT. 014 Kelurahan Penajam.

Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang didapat, pihaknya mendatangi rumah yang di curigai tersebut, kemudian anggota opsnal masuk rumah itu dan melihat pelaku, kemudian anggota opsnal melakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai senilai Rp. 200 ribu dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam serta satu buah korek gas di dalam tas warna coklat.

Kemudian anggota opsnal melakukan penggeledahan rumah tersebut dan menemukan satu paket narkotika dan satu buah timbangan digital diatas tumpukan buku di dalam kamar,”ungkapnya.

Lanjutnya, penggeledahan tidak berhenti disitu, pihaknya melanjutkan penggeledahan di dapur pelaku dan kembali menemukan tas warna pink yang berisi penuh plastic C-tik, dua poket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah pipet kaca, satu buah tutup botol Aqua yang terhubung dengan dua buah sedotan plastic, dan satu buah skop yang terbuat dari sedotan plastic.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut kita bawa ke Mapolres PPU guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga poket narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 5,16 gram, satu buah timbangan digital, satu buah pipet kaca, satu buah skop yang terbuat dari sedotan plastic, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu buah korek gas, uang tunai Rp. 200 ribu, satu buah tas warna pink yang berisi plastic C-tik, satu buah tsa warna coklat, satu buah tutup botol Aqua yang terhubung dengan dua buah sedotan plastic.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(kanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.