Miliki Tiga Paket Sabu, Pelajar SMK Penajam Paser Utara Diringkus Polisi
PENAJAM (NK) – Seorang siswa tersangka di salah satu SMK di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), An (18) warga RT 08 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, PPU, Senin (4/5) malam menunggu disentuh oleh polisi pukul 19.00 memiliki narkoba jenis sabu – sabu.
Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha melalui Kasat Resnarkoba AKP Tri Riswanto, kepada newskaltim.com membenarkan telah mendukung siswa SMK Sotek yang menggunakan sabu – sabu saat menjadi anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU.
“Tersangka kita dapat melepaskan berniat ingin melepaskan diri di belakang sebuah rumah yang terletak di RT 05 Kelurahan Sotek, Penajam dan dari yang didukung, petugas berhasil mendapatkan barang bukti tiga paket sabu-sabu berat bruto 0,41 gram dan satu unit ponsel merk VIVO warna hitam, “tegas Tri.
Dikatakannya, meskipun saat ini pihaknya disibukkan oleh penanggulangan bencana corona atau COVID-19 di PPU, namun pihaknya tidak begitu saja menentang pemberantasan narkoba di PPU, terbukti beberapa hari terakhir ini Polres daftar G seperti double L.
“Kami tetap waspada dan giat mengungkapkan tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu – sabu atau mendukung obat – obat daftar G seperti ganda L, meskipun kami juga harus ikut terlibat melakukan penanggulangan wabah virus korona beberapa bulan terakhir ini.
Dibeberkannya, penangkapan adapun kronologis terhadap tersangka bermula saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Sotek. Dan mendapat informasi dari masyarakat di wilayah itu kerap terjadi transaksi sabu-sabu.
“Kemudian anggota Opsnal mendatangi sebuah rumah yang dicurigai terletak di RT 05 Kelurahan Sotek. Dan lebih banyak anggota masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat dibelakang diketahu An kabur keluar rumah melalui pintu dapur, ”urainya.
Karena berhasil berhasil, lanjutnya, dilakukan pengejaran terhadap An dan anggota opsnal berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu unit HP merk VIVO warna hitam di kantong celana bagian belakang sebelah kanan. Petugas juga menemukan tiga paket sabu ditanah depan. Namun belakang mengakui Sabu itu miliknya, ”tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, tegasnya, tersangka mencari barang yang dapat digiring menuju Mapolres PPU guna memperbolehkan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka An ini, kami naik Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan berusaha membunuh lima tahun penjara,” pungkasnya. (nav / nk)