HEADLINEKaltimPolitikPPU

Panwaslu PPU Hanya Tindak Akun yang Terdaftar di KPU PPU. Akun Abal-Abal Tak Bisa !!

Ketua Panwaslu PPU, Daud Yusuf


Daud : Sejak Panwaslu PPU di Bentuk, Belum Ada Kasus Pelanggaran, Laporan Maupun Temuan

PENAJAM(NK) – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah memasuki tahapan kampanye, yang mana kampanye tersebut dilakukan timses baik secara langsung maupun melalui dunia maya Sosial Media (Sosmed). Kamis, (15/2/2018) kemari

Namun, penomena kampanye di Sosmed tidak jarang menimbulkan pro dan kontra karena banyaknya Akun abal-abal yang bertebaran di Medsos dan diduga akan marak melakukan pelanggaran kampanye melalui medsos.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslu PPU, Daud Yusuf mengatakan, dirinya tidak bisa menindak akun abal-abal yang tidak terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU sebagai akun tim kampanye, sehingga dirinya akan mengarahkan langsung pengaduan tersebut ke pihak kepolisian dengan pelanggaran UU ITE.

Kita hanya bisa menindak akun yang terdaftar di KPU PPU,”ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk proses pengkajian pelanggaran kampanye di mesldsos, Panwaslu PPU hanyak diberi waktu sekitar lima hari untuk penyelesaiannya. Sedangkan untuk memproses akun abal-abal menurutnya cukup sulit dan memakan waktu yang cukup lama karena harus mencari pemilik akun tersebut.

“Jadi tidak efektif untuk penyelesaian akun abal-abal, dan memang tidak bisa karena tidak ada aturannya. Kalau akun yang terdaftar di KPU kan jelas identitasnya,”katanya.

Saat ditanya terkait kapan Panwaslu PPU mulai melakukan penindakan, Daud menjelaskan bahwa sejak terbentuk, Panwaslu PPU sudah mulai bekerja dengan fungsi menerima laporan dan menerima temuan dari internal Panwaslu itu sendiri.

Ditambahnya, Panwaslu PPU juga memiliki ketentuan terhadap warga yang berhak melapor, diantaranya WNI yang memiliki hak pilih di wilayah setempat yang mana warga luar daerah tidak berhak melaporkan pelanggaran Pilkada yang dilaksanakan di PPU, selanjutnya pemantau pemilu yang terdaftar di KPU PPU, yang ketiga Paslon dan tim paslon.

“Sampai saat ini sejak kami dibentuk, kasus pelanggaran masih nihil. Laporan dan temuan juga belum ada,”tegasnya.(aris/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.