Pemkab PPU Ikuti Edaran Larangan Masuk dan Keluar Balikpapan
PENAJAM (NK) – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti dan menjalankan peraturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tercantum dalam surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim. Isi surat edaran ini terkait larangan sementara waktu angkutan penumpang pengguna sarana transportasi laut masuk dan keluar kota Balikpapan. Demikian dikatakan, Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud kepada awak media, Senin (4/5/2020) di Penajam
“Peraturan atau surat edaran dari Dishub Kaltim itu harus kita jalankan, ini bukan untuk kepentingan perorangan tapi memang kepentingan kita semua guna mencegah dan memutus penyebaran virus corona atau COVID-19 di Kaltim,” ujar Gafur.
Sementara itu, Gafur sepakat, larangan itu tidak berlaku bagi angkutan barang dan logistik atau kebutuhan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan sementara larangan itu hanya difokuskan kepada angkutan penumpang.
Aturan ini, tegasnya, harus diterapkan untuk keselamatan semua. Apalagi di PPU sudah banyak pasien positif terpapar virus corona, bahkan di Kabupaten Paser juga telah menutup sementara dua puskesmas nya akibat penularan pandemik virus corona ini.
“Ini menandakan jika penyebaran virus ini bukan hal sepele. kita merasa sehat tapi sebenarnya dalam keadaan sakit. Maka pemerintah harus lebih cepat Jangan sampai nanti terlambat seperti di negara-negara lainnya. Tapi ini demi kemanusiaan insya Allah kita akan terus menjalankan apa yang dianjurkan oleh pemerintah,” tukasnya.
Bahkan, tambahnya, jika Pemerintah Provinsi Kaltim memerintahkan untuk menghentikan kegiatan kapal feri di Penajam, maka pihaknya siap melaksanakannya.
Gafur mengaku dirinya belum menerima surat edaran dari Dishub Kaltim. “Mungkin Dishub PPU sudah menerimanya, kan sekarang kita sudah bisa menerima surat secara online tidak perlu menunggu fisiknya. Jadi kalau ada tinggal kirim saja melalui WhatsApp atau aplikasi internet lainnya, suratnya fisik bisa menyusul,” ujar Gafur.
Menurutnya, pemberlakuan larangan angkutan penumpang masuk dan keluar kota Balikpapan akan merugikan banyak pihak. Termasuk mengurangi potensi pendapatan daerah. Tapi keputusan pemerintah ini adalah untuk kebaikan seluruh masyarakat
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa keputusan pemerintah ini adalah untuk kebaikan kita semua. Tidak ada yang perlu disalahkan dari mana asal penyakit itu, tapi sekarang bagaimana kita sama-sama bergotong royong memutuskan rantai penularan COVID-19 jadi tidak perlu berdebat,” tukas Gafur.
Untuk diketahui, Dishub Kaltim melalui surat edaran nomor : UM.D363/DISHUB.KALTIM/IV/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, telah menyatakan sementara waktu melarang mengangkut penumpang menggunakan sarana transportasi yang masuk dan keluar kota Balikpapan menggunakan kapal angkutan penyeberangan dan speed boat. (nav/nk)