Polres PPU Serahkan Dua Unit Motor Curian Ke Pemiliknya
Dua barang bukti sepeda motor hasil curian sebelum diserahkan kepada pemiliknya dengan status pinjam pakai
PENAJAM (NK) – Dua unit sepeda motor barang bukti hasil pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diamankan di Polres Penajam Paser Utara (PPU) kepada pemiliknya atau korban pencurian yang dilakukan oleh tersangka Suhardi (31).
Penyerahan kendaraan bermotor tersebut dilakukan oleh Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar didampingi Kasat Reskrim Iptu Iswanto, Rabu (10/04/2019) di halaman Mapolres PPU.
Pada kesempatan itu, Iptu Iswanto mengatakan, dua unit sepeda motor yang berhasil diamankan pihaknya dari tangan tersangka Suhardi tersebut langsung diserahkan kepada pemiliknya yakni keduanya jenis suzuki satria F 150 warna hitam, sedangkan tiga kendaraan lagi masih belum diserahkan karena belum diketahui pemilknya.
Ini sebagai terobos Polres PPU, dan penyerahan barang bukti ini sifatnya pinjam pakai selama proses penyelidikan, agar korban dapat menggunakan kendaraan tersebut, namun dan apabila masuk tahap II atau dilimpahkan ke Kejaksaan maka harapannya kendaraan korban kooperatif mengembalikannya kepada kami lalu diserahkan ke Jaksa,”ujarnya.
Diterangkannya, pada tahap II atau pelimpahan ke Kejaksaan, maka tersangka serta barang buktinya diserahkan kepada kejaksaan untuk kepentingan proses persidangan. Tetapi selama proses penyelidikan di kepolisian masih bisa dipinjam pakaikan kepad korbannya.
“Sementara itu, untuk barang bukti berupa tiga kendaraan bermotor lainnya masih dalam penyelidikan kami dan belum diketahui siapa pemilknya. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa datang ke Satreskrim Polres PPU guna melakukan pengecekan,”tuturnya.
Dibeberkannya, terjadi curanmor di PPU rata – rata karena kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor sehingga memudahkan pelaku mencurinya.
“Kami menghimbau, kepada masyarakat untuk lebih berhati – hati, bila perlu menggunakan kunci ganda yakni kunci stang ditambah kunci roda supaya lebih aman, terhindari dari aksi curanmor,”tukas Iswanto.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap tersangka Suhardi pelaku curanmor, lanjutnya, karena yang bersangkutan penderita tunawicara, maka pihaknya akan meminta bantuan dari Dinas Pendidikan khususnya guru Sekolah Luar Biasa spesifikasi tunawicara, sehingga lebih mudah mendapatkan keterangan dari tersangka.
Diberitakan, Unit Jatanras Polres Penajam Paser Utara (PPU), Senin (08/04/2019) sekitar pukul 01.00 wita, berhasil membekuk seorang pemetik (pelaku) pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tiga orang penadahnya serta mengamankan lima unit kendaraan bermotor (ranmor) hasil tindak pidana curanmor tersebut.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar didampingi Kabag Ops, Kompol I Nyoman Suteja dan Kasat Reskrim, Iptu Iswanto dalam keterangan persnya, Selasa (09/04/2019) kepada awak media mengungkapkan, adapun tersangka yang bertindak sebagai pemetik sebagai pelaku curanmor yakni Suhardi (31) warga RT. 08, Kelurahan Binuang, Kecamatan Sepaku, PPU, tersangka melakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sementara itu, lanjutnya, untuk pelaku penadah hasil curanmor berjumlah tiga orang, atas nama Kholil (39) warga RT. 03, Kelurahan Pemaluan, Sepaku, tersangka Abdul (35) warga RT. 08, Kelurahan Binuang dan Malik (25) warga RT. 04, Kelurahan Binuang, Sepaku.
Ia menambahkan adapun lima motor yang berhasil diamankan pertama kali satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam momor rangka (Noka) MH8BG41CA9J-256987 nomor mesin (Nosin) : G420-ID-316848, kedua satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam Noka : MH8BG41CABJ-307201 dan NOSIN : G420-1D-567417, ketiga satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru hitam Noka : MH32569927K-205771 NOSIN : 2S6-206373.
Lalu, tambahnya, barang bukti ketiga satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Noka : MH32560054K751394 NOSIN: 2S6-751523 dan terakhir atau kelima satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hitam tanpa nomor rangka dan mesin.
Lima ranmor roda dua tersebut, bebernya, semua merupakan hasil curanmor yang dilakukan oleh tersangka Suhardi. Dimana yang telah ada pengaduan ke Polsek Penajam pada 8 Juli 2018 berupa kehilangan satu unit sepeda motor Satria F 150 warna hitam momor rangka (Noka) MH8BG41CA9J-256987 nomor mesin (Nosin) : G420-ID-316848 lokasi kehilangan di sekitar Masjid Agung Al – Iklas Penajam dan telah ditemukan.
Kemudian, lanjutnya, terdapat laporan Sabtu (08/04/2019) sekitar pukul 18.30 wita di belakang kantor Kelurahan Sotek RT 015, Kecamatan Penajam, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam KT 2321 LO.(nav/nk)