HEADLINE

Redam Upaya Kerusuhan, Gerakan Tarik Uang dari Bank dan Jalankan Fatwa Haram Riba Menggema

JAKARTA, NEWSKALTIM.COM – Situasi nasional semakin hari semakin memanas. Paska aksi damai 411, tudingan dan penyudutan justru dialamatkan ke kaum Muslimin. Terlebih, upaya penegakan hukum yang mandul turut menguras emosi umat.

Umat Muslim pun terpancing dan menyeruak viral-viral yang mengkhawatirkan yang mengarah pada ajakan kerusuhan. Tetapi, muncul pula gerakan mulia untuk meredam upaya kerusuhan.

Gerakan memberi pelajaran pada pemerintah yang lamban. Sekaligus menjalankan Fatwa Haram Riba MUI yang pernah dikeluarkan tahun 2004. Ajakan tersebut meredam emosi umat agar tidak turun ke jalan.

Mengingat aksi damai 411, disusupi aktor-aktor yang tidak ingin Indonesia damai hingga sempat terjadi kericuhan pada 4 November 2016, malam.

Kericuhan itu merenggut 165 korban luka dari peserta aksi, 8 dari polisi, dan satu orang peserta aksi meninggal dunia karena gas air mata. Media ini memperoleh informasi, munculnya kebangkitan massif komunisme gaya baru yang tidak mau Indonesia damai.

Berikut seruan aksi damai dalam bentuk lain, menarik uang dari bank dan menjalankan Fatwa Haram Riba MUI tahun 2004. Seruan ini pertama kali muncul dari Odoy, pegiat sosial media, yang murka karena umat terus dipermainkan.

Seruan tersebut terus menjadi viral di sosial media dan broadcast.

Aksi udah…

Demo udah…

Dirusuhi penyusup udah…

Diprovokasi udah…

Diadu domba-domba udah…

Dijalur hukum udah…

Dibully buzzer udah…

Ditunggangi udah…

Udah tau buntu…?

Masih mau pakai cara yang udah-udah??

Perhatikan kondisi rezim YANG SEMAKIN LEMAH!

Menkeu Sri Mulyani Sebut Ekonomi Kita Denyutnya Melemah

Rezim sudah melemah, tetapi apa saya yang terlalu bodoh untuk menyadari kekuatan sendiri hingga abai memanfaatkan kelemahan mereka! Kenapa? Inilah dampak perilaku secara EMOSIONAL berhasil mereka pengaruhi dengan baik untuk pelbagai program pengacauan dan pengalihan, hingga aksi massa terbesar yang di ikuti JUTAAN UMAT seolah hanya menguap bagai buih-buih tanpa sasaran dan hasil yang jelas.

Padahal jika tepat sasaran, seharusnya gerakan luar biasa dari jutaan umat itu mampu melengserkan rezim bukan sekedar proses “komedi putar #ahokTAInment”, tapi apa?

Dan makin menyesakkan Ulama kabarnya malah dihina dan diwanti-wanti (baca: ancam)

Saatnya ubah strategi melawan sistem hantu!!!

Anda benar-benar ingin berjihad protes pada pemerintah?

Berapa dana Umat yang dikelola bank-bank pemerintah dan bankir-bankir sponsornya yang mayoritas engkoh aseng hitam itu?

Jika negara dijalankan bank dan POLITISI dikuasai oleh para bankir, serta bank membutuhkan uang umat untuk memperpanjang umurnya dan umur pemerintah yang disponsorinya, lalu mengapa kita tidak menarik semua uang kita dari bank dan menghukum pemerintah dengan stop bayar pajak sebagai bentuk protes dan AKSI PALING DAMAI?

REZIM HANYA BUTUH SEDIKIT “BANTUAN UMAT MENARIK UANGNYA DAN STOP BAYAR PAJAK” UNTUK MENCAPAI BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN 3% PDB, sesuai UU keuangan negara No.17 rezim bisa dimakzulkan????

Aksi protes bisa juga mengawal fatwa MUI secara TOTAL sekaligus menegakkan Fatwa RIBA Haram tahun 2004. Masih mikir masalahnya?

*****

Dengan memohon ridha Allah SWT

MEMUTUSKAN : FATWA TENTANG BUNGA (INTERST/FA`IDAH):

Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba

Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.

Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.

Kedua : Hukum Bunga (interest)

Praktek #PembungaanUang saat ini #telahMemenuhiKriteriaRIBA yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan #RibaHaram Hukumnya.

Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik di lakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

Ketiga : Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional

Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah di jangkau, tidak di bolehkan melakukan transaksi yang di dasarkan kepada perhitungan bunga.

Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.

Jakarta, 05 Djulhijah 1424H

24 Januari 2004 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA,

KOMISI FATWA

Ketua Sekretaris

K.H. Ma’ruf Amin Drs. Hasanudin, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.