HEADLINEHukrimPPU

Sakit Hati Diputusin, Duda Sebarkan Video Mesra Bersama Pacarnya

Tersangka Ar saat menjalani pemeriksaan penyidik, karena menyebarkan video pornografi dan melakukan perbuatan mesum dengan anak dibawah umur 

Korban Masih Dibawah Umur dan Berstatus Pelajar

PENAJAM (NK) – Akibat sakit hati diputusin oleh pacarnya, seorang duda berinisial Ar (36)  warga Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menyebarkan video mesra berbau pornografi yang dilakukan korban dengan pelaku. Video tersebut diberikan kepada rekan- rekan Ar melalui media sosial, karena tidak terima atas tindakan pelaku, akhirnya korban melaporkan hal itu ke Polres PPU.

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalu Kasat Reskrim Polres, Iptu Iswanto, kepada awak media, Jumat (02/11/2018) mengatakan, pihaknya menerima laporan korban pada Selasa (30/10/2018) dan kurang dari 24 jam petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, lanjutnya, ternyata korban masih dibawah umur berusia 16 tahun dan saat masih berstatus pelajar salah satu sekolah di Kecamatan Babulu, PPU. Namun akibat kejadian itu, korban kini sudah tidak mau lagi ke sekolah karena malu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, ternyata perbuatan pelaku didasari karena sakit hati diputusi oleh pacarnya yang masih dibawah umur tersebut, sehingga pelaku mengancam menyebarkan video perbuatan mesra korban dengan pelaku saat pacaran di Babulu kepada orang lain yang di simpan dalam handphone Ar,”katanya.

Tetapi, tambahnya, korban tetap kekeh memutuskan pelaku, sehingga videopun disebarluaskan pelaku melalui media sosial kepada teman – temannya. Sehingga korban melaporkan pelaku kepada polisi dan kurang 24 jam pelaku berhasil diamankan.

Ia menegaskan, atas perbuatan tersangka polisi menganjar Ar dengan  UU 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maksimal 6 tahun penjara serta pasal 81 UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena korban masih dibawah umur dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Kita menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni UU ITE akibat penyebaran video asusila menggunakan media sosial dan pasal 81 UU Perlinduangan Anak karena korbannya masih dibawah umur sebagai pasal pidana pemberatan pelaku. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkas Iswanto.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.