Sosialisasi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2019
Asisten I, Suhardi saat menyerahkan PBB P-2 kepada perwakilan lurah untuk disebarkan kepada masyarakatnya
Para Wajib Pajak Segera Mungkin Membayar Pajak
PENAJAM (NK) – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Suhardi, S.Ip, buka sosialisasi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang pajak daerah, khususnya yang mengatur pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P-2) berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), Selasa, (26/2/ 2019) di Kantor Bupati PPU.
Dalam sambutannya Suhardi menjelaskan bahwa pada hakekatnya suatu Negara dibentuk untuk melindungi, memajukan dan mensejahterakan segenap rakyatnya. Untuk melaksanakan ketiga hal tersebut, tentunya pemerintah membutuhkan sumber-sumber pembiayaan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Negara, termasuk pelaksanaan pembangunan di dalamnya.
Penyelenggaraan pemerintahan Negara, tidak boleh berhenti sedikit pun, dengan demikian perlu ada sumber pembiayaan Negara yang berkelanjutan. Ada beberapa sumber pembiayaan yang dimiliki negara, seperti dari sumber daya alam, aset-aset yang dikelola langsung oleh Negara, pajak dan sumber-sumber lainnya. Dari sumber-sumber penerimaan Negara tersebut, pajak merupakan salah satu pilar penerimaan Negara.
Oleh karena itu, pelaksanaan pembayaran pajak sangat penting demi lancarnya pelaksanaan pembangunan, serta segala aktivitas pemerintahan lainnya,” jelas Suhardi.
Sebagai warga negara yang baik lanjut dia, masyarakat juga perlu mendukung terlaksananya kegiatan pembayaran pajak sebagai pelaksanaan kewajiban, serta wujud nyata kepedulian dan rasa tanggung jawab sebagai warga negara.
Pajak Daerah menurut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak daerah juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.
“Saya sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diselenggarakannya sosialisasi ini. Diharapkan kegiatan ini dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk taat membayar PBB. Oleh karena itu, saya berharap kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di PPU, terutama yang menjadi wajib pajak PBB, agar menjadi panutan dan teladan masyarakat, dengan membayar kewajibannya di awal waktu. Ajaklah masyarakat di lingkungan saudara untuk taat membayar PBB,” pintanya.
Tambahnya, kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat PPU dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten PPU. Namun demikian, kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar PBB masih perlu ditingkatkan.
“Oleh karena itu, untuk mendukung kesuksesan pembayaran PBB-P2 lebih awal, diharapkan lebih mendorong para wajib pajak untuk sesegera mungkin membayar pajak,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah, Tur Wahyu Sutrisno sebagai pelaksana kegiatan ini mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada Setholder, baik tingkat Kecamatan, Kelurahan maupun Desa yang ada di PPU terkait dengan objek pajak yang ada khususnya yang mengatur pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P-2) berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP).
Sosialisasi ini juga menghadirkan Narasumber dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri dengan peserta masing-masing perwakilan kecamatan, Kelurahan dan Desa. (Humas6/nav/nk)