HEADLINEPolitikPPU

Tak Penuhi Syarat, KPU PPU Coret Caleg Hanura Dari DCT

Feri Mei Efendi

PENAJAM (NK) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Penajam Paser Utara (PPU) telah mencoret Abdul Rahman, Calon Legislatif (Caleg) anggota DPRD PPU dari Partai Hanura Dapil Sepaku dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi, kepada newskaltim.com menuturkan, pencoretan nama caleg Abdul Rahman tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 5/PL.01.4-Kpt/6409/KPU-Kab/I/2019 tentang perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab.PPU Tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten PPU Pemilu Tahun 2019 dimana dalam keputusan tersebut telah menetapkan dan mencoret nama DCT H. Abdul Rahman S.Sos nomor urut dua dapil dua Kecamatan sepaku.

Pencoretan nama tersebut, karena data yang bersangkutan yang diserahkan kepada KPU saat pendaftaran caleg, tidak sesuai dengan persyaratan. Dimana dalam KTPnya berstatus sebagai petani namun yang bersangkutan tercatat sebagai Dewan Pengawas Perusda Benuo Taka,”katanya.

Ditegaskannya, tindakan pencoretan tersebut sudah dilakukan sebelum sidang Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bergulir. Selain itu, KPU juga telah mengumumkan pencoretan DCT tersebut melalui website KPU PPU sendiri.

“Kami membantah bila KPU tak cermat saat melakukan penelitian berkas pendaftaran Caleg. Namun dalam melakukan verifikasi kami hanya berdasarkan data persyaratan yang masuk ke KPU dan tidak melakukan verifikasi faktual,”tukasnya.

Dijelaskannya, berdasarkan pasal 182 huruf k dan pasal 240 ayat 1 huruf k UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa pegawai BUMN, BUMD atau karyawan yang sumber anggarannya dari keuangan negara dilarang maju sebagai Caleg kecuali mengundurkan diri sebelum pendaftaran.

Untuk diketahui, terang Feri, saat ini jumlah DCT tersisa 308 orang caleg setelah dilakukan pencoretan satu orang Caleg dari DCT, dimana awalnya berjumlah 309 orang caleg.

Dikatakannya, saat ini pihaknya juga melakukan koordinasi dengan KPU Pusat, apakah nama yang bersangkutan akan dihapus di surat suara atau tidak. Tetapi jika surat suara telah tercetak, maka KPPS akan mengumumkan kepada masyarakat pemilih di Dapil Sepaku namanya telah dicoret dan jika ada yang mencoblos suaranya dialihkan ke Partainya.

Terpisah Abdul Rahman mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui jika kini namanya telah dicoret dari DCT. “Masalah ini akan saya bahas di Partai saya, dan hingga kini saya tidak mengetahui kalau namanya saya sudah dicoret,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.