Tidak Mau Layani Pria Lain, di PPU Suami Ancam Bunuh Istrinya
Iptu Muhlis
PENAJAM (NK) – Perbuatan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka Wah (36) warga Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap istrinya untuk melayani pria lain, rupanya dilakukan dibawah ancaman akan dibunuh jika tidak mau melakukannya.
Demikian diungkapkan, Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis, kepada awak media Kamis (15/8/2019).
Dibeberkannya, tersangka Wah yang telah diamankan pada Rabu (14/8/2019) ternyata memaksa istrinya melayani nafsu pria lain dengan cara mengancam akan membunuhnya jika tidak mau melakukan perintahnya.
Korban dipaksa melayani Ri (36) bukan suaminya sejak Maret hingga Juli 2019, kemudian perbuatan serupa terjadi pada Agustus ini dengan An (36). Semua yang dilakukan korban karena mendapat ancaman dari tersangka yang tidak lain suami sahnya sendiri,”urai Muhlis.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melacak keberadaan Ri karena sudah tidak tinggal di Jenebora lagi sedangkan An masih dijadikan sebagai saksi dan wajib lapor dua kali seminggu dibawah pengawasan pihaknya, namun tidak menuntup kemungkinan kedepannya bisa dijadikan tersangka.
Dibeberkannya, apabila istrinya yang sudah hidup bersamanya selama sembilan dan belum dikaruniai keturunan tersebut tidak mau melakukannya akan diancam dibunuh dan tersangka mengamuk dirumah keluarga korban, karena korban takut akhirnya korban dengan terpaksa mau melakukan hubungan badan tersebut dengan Ri.
“Ancaman juga diberikan tersangka kepada korban untuk kedua kalinya ketika korban dipaksa melayani An. Dimana apabila korban menolak melakukan hubungan badan tersebut tersangka akan mengamuk di rumah keluarga korban dan karena takut apalagi orangtua korban dalam keadaan sakit, akhirnya korban melakukan hubungan badan tersebut dengan An,”tuturnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap motif apa sehingga tersangka memaksa istrinya melayani pria lain. Sementara untuk memastikan kondisi apakah tersangka ada gangguan kejiwaan pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli kejiwaan.
“Kita masih terus dalami keterangan tersangka. Atas perbuatannya tersangka kita kenai Pasal 47 Jo Pasal 8 huruf b Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT ancaman penjara paling singkat empat tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun,”pungkasnya.(nav/nk)