Ditetapkan Tersangka Pencuri Sawit, Tiga Warga PPU Ajukan PK
PENAJAM (NK) -Tiga orang warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yakni, IM warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, PP warga Desa Labangka, Kecamatan Babulu dan MA warga Desa Labangka, Kecamatan Babulu, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polres PPU.
Demikian disampaikan ketiga warga melalui kuasa hukumnya, Rokhman Wahyudi SH, MH dalam keterangan persnya, Kamis (26/3/2026).
Dikatakannya, pengajuan permohonan PK penetapan tersangka itu berdasarkan surat panggilan tersangka Polres PPU, pada 3 Maret 2026 dengan Nomor : S.Pgl/Tsk.1/4/III/Res.1.24/2026/Reskrim, atas tuduhan panen sawit di areal milik PT Sukses Tani Nusasubur (STN).
“Surat permohonan PK atas penetapan tersangka tersebut, telah disampaikan dan diterima Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara pada Rabu (11/3/2026) kemarin,” ujar pengacara yang akrab dipanggil Aan ini.
Ia menuturkan, ketiga kliennya disangkakan Pasal 107 huruf (d) Jo Pasal 55 Huruf (d) Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana atau pasal 477 ayat (1) huruf g UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana.
“Dimana perkara ini terjadi di Afdeling Bravo PT.STN Desa Labangka Kecamatan Babulu PPU, pada Minggu 28 September 2025 lalu, sekitar pukul.17.00 Wita,” bebernya.
Atas penetapan tersangka tersebut, lanjut Aan, pihaknya mengajukan permohonan PK dengan beberapa alasan yakni, tidak cukupnya bukti untuk menetapkan tersangka, karena para tersangka panen di lahan sendiri dan di luar HGU sehingga terkesan dipaksakan masuk HGU.
Selain itu, bebernya, penyidik juga tidak pernah meminta keterangan dan meminta data dari pemerintah terkait perizinan, luas dan koordinat HGU PT. STN. Jadi terkesan adanya upaya kriminalisasi pada masyarakat.
“Seharusnya PT. STN juga diperiksa juga, karena adanya dugaan menanam sawit di luar HGU. Apalagi pada saat ini izin dari perusahaan sawit tersebut telah mati dan dalam proses perpanjangan,” sebutnya.
Bahkan untuk menguatkan alasan itu, tambah Aan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang kuat, menegaskan, jika ketiga kliennya itu panen sawit di luar HGU. Adapun bukti tersebut berupa surat keterangan dari pemerintah setempat yang menyatakan bahwa lahan yang dipanen tidak termasuk dalam HGU.
Lalu bukti peta atau gambar lokasi lahan yang menunjukkan bahwa lahan warga berada di luar HGU, bukti surat pernyataan penguasaan atas tanah negara, Nomor: 300.6.9./24.4/Pem-Ds.Lbgka/V/2025 dan bukti keterangan saksi yang menyatakan bahwa lahan dipanen berada di luar HGU.
Menurut kliennya, jika perusahaan menanam sawit di lahan masyarakat tanpa izin dan di luar HGU, maka masyarakat memiliki hak untuk memanen sawit tersebut dan tidak dapat dipidana. Bahkan dalam kasus ini, perusahaan yang melakukan penanaman tanpa izin dapat dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat dipidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Maka secara tegas pihaknya, meminta kepolisian memeriksa PT. STN, karena perbuatan tersebut melanggar hukum pidana, yaitu penyerobotan lahan dan pelanggaran. Sementara UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dan beberapa UU lainnya yang menjadi dasar hukum dan melindungi warga sebagai pemilik lahan serta menjadi landasan kuat bagi masyarakat pemilik lahan untuk mempertahankan haknya.
Diakuinya, memang dalam Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dapat dipidana, tetapi dalam kasus ini, masyarakat adalah pemilik lahan yang sah dan memiliki hak untuk memanen hasil tanaman di lahan mereka sendiri.
Ia menjelaskan, ada beberapa yurisprudensi yang mendukung kemungkinan membatalkan penetapan tersangka tanpa melalui praperadilan jika ada bukti yang kuat bahwa panen sawit dilakukan di luar HGU, dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1237 K/Pid/2018 dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 123/PT/2019.
“Atas bukti-bukti dan peraturan yang berlaku, maka kami memohon agar penyidik membatalkan penetapan tersangka kepada tiga orang tersebut diatas dengan cara mengajukan surat permohonan peninjauan kembali kepada Bapak Kapolres,” pungkasnya.

