DPMD PPU Gelar Bimtek Penyusunan Perubahan RPJM Desa
PENAJAM (NK) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar bimbingan teknik penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dalam rangka implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, Senin (20/01/2025). Acara ini di gelar di Ballroom Hotel Ika Petung selama dua hari, dan di hadiri oleh perwakilan Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten PPU.
Kepala DPMD PPU Tita Deritayati saat sambutan mewakili Penjabat (Pj) Bupati PPU menyampaikan adanya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dampak signifikan dalam pengelolaan pemerintahan desa, termasuk dalam hal perencanaan pembangunan.
“RPJM Desa sebagai dokumen perencanaan strategis memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa,” ucapnya.
Ia menyebut perlunya pemahaman mendalam dan komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun RPJM Desa yang selaras dengan peraturan baru ini.
RPJM Desa sebagai bagian dari perencanaan pembangunan desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
RPJM Desa, ungkap Tita, merupakan instrumen vital bagi pembangunan desa yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
“Melalui RPJM Des, desa bisa lebih mandiri dan berdaya dalam mengelola sumber daya yang dimiliki sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap seluruh desa yang ada di PPU mampu menyusun RPJM Desa yang sesuai dengan regulasi terbaru, mengakomodasi aspirasi masyarakat secara inklusif dan mengintegrasikan prioritas pembangunan daerah, provinsi, dan Nasional.(DiskominfoPPU/NK)