HEADLINEIKN NUSANTARAPPU

OIKN – BPJPH Lakukan Pendampingan Sertifikasi Halal Puluhan UMKM IKN

PENAJAM (NK) – Guna memastikan ke halal produk usaha masyarakat, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kegiatan pendampingan sertifikasi halal puluhan pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di delineasi IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Sepaku pada Rabu (15/10/2025) dibuka oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, dihadiri Direktur Pemberdayaan Masyarakat, Conrita Ermanto, Sekretaris BPJPH Kaltim, Achmad Kosim, perwakilan Kecamatan Sepaku dan peserta kegiatan.  

“BPJPH bersama pendamping Satuan Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal telah berkontribusi terhadap proses pengurusan sertifikasi halal bagi ribuan UMKM, termasuk di wilayah IKN,” tukas Sekretaris BPJPH Kaltim, Achmad Kosim dalam sambutannya.  

Pelaksanaan pendampingan sertifikasi halal di rest area IKN

Oleh karena itu, pelaku UMKM lokal diharapkan dapat mempersiapkan diri sejak dini. Sehingga, ketika regulasi pemerintah mewajibkan dan menetapkan tenggang waktu pengurusan sertifikasi halal, UMKM tidak hanya menjadi pihak yang mengikuti kebijakan, tetapi juga mampu tampil sebagai tuan rumah dan aktor utama dalam pengembangan produk halal di tingkat lokal.

“Terkait dengan proses pendamping sertifikat halal sendiri, dilakukan paling lama 11 hari tuturnya. Kami juga berharap hal ini, dapat menjadi pendorong bagi pelaku UMKM lain untuk terlibat aktif dalam pengembangan kapasitas, khususnya terkait pengurusan legalitas usahanya,” pintanya Ahmad Kosim.

Terpisah,  Deputi, Alimuddin mengatakan, pelaku UMKM di IKN harus siap secara kuantitas dan kualitas. Dalam hal peningkatan kualitas, maka perlu adanya pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pengembangan kapasitas.

Pembangunan SDM memiliki tantangan yang lebih sulit, dibandingkan dengan pembangunan fisik sehingga perlu ada kolaborasi berbagai pihak. Dimana pembangunan SDM dapat dilakukan melalui pendampingan dan pelatihan. 

“Pelaku UMKM dapat memanfaatkan rangkaian pelatihan dan pendampingan yang diselenggarakan, dan ini salah satu bentuk dukungan persiapan IKN sebagai ibu kota politik,” katanya.

Senada dengannya, Conrita Ermanto menambahkan, kewajiban sertifikasi halal ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4, yang menyebutkan, bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. 

Maka dalam rangka mendukung kewajiban sertifikasi halal, perlu adanya peningkatan kapasitas SDM, khususnya pelaku UMKM di wilayah delineasi IKN yang mencakup 2 kabupaten, 7 kecamatan, 54 kelurahan/desa.

“Saat ini terdapat 653 UMKM di wilayah delineasi dimana 206 UMKM diantaranya berada di Kecamatan Sepaku, namun hanya 154 UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi halal,” bebernya.

Seorang peserta warga Desa Argomulyo, Sepaku, Sri menuturkan, dirinya beserta pelaku UMKM lainnya, merasa senang dan berterima kasih dengan pendampingan yang dilakukan oleh BPJPH bekerjasama dengan Otorita IKN, karena mendapatkan pendampingan guna memperoleh sertifikasi halal.

Adanya sertifikasi halal jelas akan membawa dampak positif pada produk makanan, karena ada proses yang dipenuhi agar bisa mendapatkan nya, seperti telah ada legalitas sehat, Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kami sangat menyambut positif dengan kegiatan pendampingan tersebut, sehingga konsumen tidak lagi ragu-ragu mengkonsumsi produk UMKM kami, khususnya makanan atau kuliner,” pungkasnya.  (nk1)