Otorita IKN Pastikan Honor Petugas PPIKN 2025 Terbayarkan
PENAJAM (NK) – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan honor semua petugas Pendataan Penduduk IKN (PPIKN) tahun 2025 segera dibayarkan sesuai dengan nilai yang telah dianggarkan untuk setiap petugas yang telah bertugas.
Demikian ditegaskan Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin kepada newskaltim.com, usai menemui pemuda PPU yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Nusantara (SPN), Selasa (28/8/2025) malam kemarin.
Ia menerangkan, dalam pencairan anggaran di pemerintahan, membutuhkan proses dan kini sedang on the track. Dalam hal petugas PPIKN ini dikelola tipe dua, dimana Otorita IKN sebagai penyedia dananya dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyampaikan berkas administrasinya.
“Jadi kalau kita mau cairkan uang itu kan berkas harus lengkap, nah Alhamdulillahnya berkasnya sudah lengkap hari minggu kemarin, prosesnya sudah jalan dari SPP, SPM, kemudian SP2D sudah semua, tinggal nanti mungkin Senin minggu depan uangnya sudah masuk ke BPS dan segera disalurkan kepada seluruh petugas PPIKN,” sebut Alimuddin.

Terkait persoalan dengan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi pekerja di IKN, ia menerangkan, karena wilayah IKN masih berada di wilayah Kaltim di Kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara, maka hal-hal yang belum diatur oleh IKN berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, maka masih mengikuti peraturan PPU dan Kukar seperti halnya UMK.
“Untuk UMK kita masih pedomi UMK yang ditetapkan oleh PPU yang nilainya sebesar Rp3.957.345 per bulannya. Apabila ada perusahaan yang masih menggaji pekerjanya di bawah UMK maka itu pelanggaran itu, wajib kita tegur tegas agar mereka segera melakukan perbaikan UMK sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.
Pagi kemarin, ungkapnya, pihaknya telah melakukan rapat dengan sejumlah perusahaan yang melakukan kegiatan di wilayah IKN, dan memang informasinya ada beberapa perusahaan belum melakukan penyesuaian UMK.
“Kami meminta perusahaan untuk menyelesaikan dan memberikan hak-haknya tenaga kerja. Kami akan melakukan pengawasan agar semua berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” akunya.
Selain UMK, tambah Alimuddin, pihaknya juga meminta agar perusahaan mengurus BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerja dengan data riil, pasalnya ada beberapa perusahaan tidak memasukan sesuai data identitas pekerjanya meskipun jumlah kepesertaannya tidak ada masalah.
“Jadi persoalannya hanya identitas pekerjanya saja yang tidak sesuai, sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja menjadi hambatan pekerja mendapatkan layanan kesehatan. Intinya kami berupaya menjembatani apa yang menjadi keluhan masyarakat agar pembangunan IKN dapat terwujud sesuai dengan harapannya,” tegas Alimuddin.
Ketua SPN, Diki mengatakan, pihaknya mendesak Otorita IKN menyelesaikan pembayaran honor petugas PPIKN dan minta agar memberi teguran tegas kepada perusahaan di IKN yang memberikan gaji kepada pekerjanya di bawah UMK.
“Desak tersebut disebabkan petugas PPIKN dalam satu bulan bertugas sebagaimana kontraknya, mereka belum mendapatkan honor kegiatan. Dimana nilai honor bervariasi paling rendah Rp3,5 juta dan tertinggi Rp5,5 juta tergantung jumlah pendataan yang dilakukan,” katanya.
Untuk diketahui, lanjutnya, sebetulnya SPN akan melakukan aksi unjuk rasa ke Otorita IKN, namun malam ini pihaknya bersama Deputi Alimuddin telah melakukan pertemuan, dimana ada kesepakatan terkait kejelasan pembayaran honor petugas PPIKN tersebut.
“Alhamdulillah malam ini kami bisa ngobrol langsung dengan Otorita IKN yang diwakili Bapak Alimuddin selaku Deputi Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, dan dari obrolan itu ada komitmen untuk segera menyelesaikan pembayaran honor tersebut,” tuturnya.
Pihaknya menyatakan apabila dalam jangka satu satu minggu kedepan persoalan honor petugas PPIKN tidak ada tindak lanjutnya maka pihaknya akan turun ke jalan melakukan gerakan-gerakan baru yang akan di bangun dari SPN yang beranggotakan karang taruna dan organisasi pemuda lainnya.
Selain mendesak penyelesaian honor petugas PPIKN, beber Diki, SPN bersama sejumlah karang taruna dan organisasi pemuda lain juga menyampaikan agar Otorita IKN memberikan teguran tegas kepada perusahaan-perusahaan nakal yang beroperasi di wilayah IKN
“Selain persoalan pembayaran honorarium PPIKN, kami juga melihat ada banyak persoalan-persoalan yang terjadi di lingkungan IKN itu sendiri, seperti banyak pekerja-pekerja yang ternyata digaji di luar dari apa yang menjadi seharusnya atau haknya sesuai dengan UMK tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.957.345,” ungkap Diki.
Dan tuntutan terkait persoalan UMK itu pun telah diakomodir dan akan ditindaklanjuti oleh Otorita IKN. Jadi kontraktor-kontraktor nakal itu secepat mungkin diberikan semacam ultimatum oleh Otorita.
“Kami juga akan menuntut komitmen Otorita untuk memberikan tindakan tegas kepada perusahaan nakal tersebut, jika itu pun tidak diindahkan maka kami akan melakukan gerakan atau aksi unjuk rasa,” pungkas Diki.(nk)