HEADLINEKaltimPPU

DPD SBPI Kaltim Resmi Tercatat di Disnakertrans PPU

PENAJAM (NK) – Dewan pimpinan Daerah (DPD) Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (SBPI) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi  tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan tanda bukti pencatatan Nomor : 500.15.13.2 / 554 363/ tertanggal 29 September 2025.

Surat tanda bukti pencatatan dari Disnakertrans diterima langsung oleh Ketua DPD SBPI Kaltim, Nurdin diserahkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans PPU, Normalasari Dewi Selasa (30 /9 /2025).

Pada kesempatan itu, Normalasari berharap, DPD SBPI beserta seluruh anggota bisa bersinergi dengan pemerintah, karena tidak semua kegiatan harus dilaksanakan dengan Demo ada banyak cara atau kegiatan Humanis yang bisa dilakukan bersama.

“Harapan kedepan bisa saling bersinergi dengan pemerintah dan serikat buruh yang ada di kabupaten PPU, mari kita ciptakan hubungan industrial yang kondusif, tenang, aman, nyaman agar kedepannya lebih baik lagi,” katanya.

Sementara itu, Nurdin menuturkan,  dengan tercatatnya SBPI di Disnakertrans PPU sebagai serikat buruh, diharapkan dapat memberikan perlindungan, pembelaan hak-hak pekerja dalam upaya meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja dan keluarganya.

“Serta menunjang segala aktivitas guna meningkatkan produktivitas, kinerja, dan menjaga nama baik SBPI,” tegas Nurdin .

Ia membeberkan, SBPI dibentuk berlandaskan Undang-Undang nomor 21 tahun 2000, Undang-Undang nomor  13 tahun 2003 dan Permenaker nomor 5 Tahun 1998, untuk menjembatani kepentingan pekerja dengan kepentingan perusahaan sehingga tercapai suatu kesepakatan bersama demi untuk kesejahteraan Buruh atau pekerja .

Ditambahkannya, SBPI memiliki fungsi sebagai, sarana menampung aspirasi para anggota untuk didiskusikan dan ditindak lanjuti oleh pihak perusahaa, sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam hal penyusunan perjanjian kerjasama, sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Lalu berfungsi sebagai wakil pekerja dalam hubungan kerjasama di bidang, ketenagakerjaan baik di dalam maupun diluar perusahaan. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai Dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan juga sebagai pihak yang membuat tanggapan dan advokasi hukum terhadap keputusan, kebijakan dan tindakan sepihak dari perusahaan, yang merugikan dan mengurangi hak-hak buruh atau pekerja. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap, dengan tercatatnya SBPI maka dapat membantu memperjuangkan hak-hak buruh atau pekerja sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkas Nurdin. (nk1)