Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Polres PPU Dalami Pelaku Lain
PENAJAM (NK) — Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur terus mendalami penyelidikan kemungkinan adanya pelaku lain, setelah, Minggu (28/9/2025) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Nipah-Nipah dengan terduga pelaku berinisial E (48) warag Desa Labangka, Kecamatan Babulu.
“Kami dari Satreskrim Polres PPU terus mendalami pemeriksaan terhadap pelaku E atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas Kapolres PPU AKBP Andreas Alex Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, kepada newskaltim.com, Senin (29/9/2025) di Polres PPU.
Dibeberkannya, kasus ini mencuat ketika hari minggu itu Unit I Tipidter Satreskrim Polres PPU menangkap pelaku yang kedapatan mengangkut BBM subsidi jenis Bio Solar menggunakan mobil Toyota Kijang Grand Long LSX bernopol KT 1762 LM.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berniat menjual kembali BBM tersebut di kios miliknya dengan harga Rp10 ribu per liter tanpa izin resmi dari pemerintah, sementara harga BBM tersebut dibelinya di SPBU seharga Rp6.800 per liter,” bebernya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat.
“Kasus ini tidak berhenti pada satu orang saja. Kami sedang mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” tukas Dian.
Pihak juga, mengembangkan penyelidikan ke kios atau tempat penampungan yang disebutkan pelaku kepada petugas. Dimana pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil, jerigen berisi Bio Solar, serta kartu My Pertamina dan fuel card BRIZZI.
“Saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres PPU. Sedangkan barang bukti milik pelaku akan kami gunakan untuk memperkuat proses penyidikan,” tuturnya.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan memanipulasi distribusi BBM bersubsidi.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat. Menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi jelas merugikan rakyat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” pinta Dian.
Atas perbuatan pelaku itu, maka E dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda yang cukup berat.
“Kasus ini menjadi perhatian serius Polres PPU mengingat kebutuhan BBM subsidi sangat vital bagi masyarakat, khususnya kalangan nelayan, petani, dan transportasi umum di Kabupaten PPU,” pungasnya.(nk1)
