PolitikPPU

KPU PPU Uji Publik Alokasi Jumlah Kursi DPRD ke Wartawan 

PENAJAM (NK) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) laksanakan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU dalam Pemilu 2024 kepada wartawan di PPU, Kamis (08/12/2022) di Hotel Ika Petung, Kecamatan Penajam.

Ketua KPU PPU Irwan Sahwana saat membuka kegiatan mengatakan, uji publik ini sengaja dilakukan kepada wartawan, dengan harapannya dapat menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten PPU dalam Pemilu 2024.

“Uji publik dilaksanakan sebanyak tiga, rencananya selain dengan teman-teman wartawan juga akan mengundang para tokoh masyarakat, adat dan stakeholder atau yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap Pemilu nanti,” ujarnya. 

Sementara itu, Komisioner KPU PPU Divisi Teknis, Tono Sutrisno dalam materinya  mengungkapkan, data yang diperlukan untuk penataan Dapil dan alokasi kursi tidak hanya data agregat per Kecamatan atau DAK2 dan data administrasi wilayah saja, tetapi juga membutuhkan peta spasial wilayah yang berasal dari Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menentukan Peta Dapil.

“Peta itu menjadi lampiran keputusan penetapan Dapil dan alokasi kursi serta sebagai sumber data dalam mendeteksi keterpenuhan prinsip integrasi wilayah,” terangnya.

KPU, tambahnya, juga melakukan pencermatan data serta sinkronisasi untuk pengecekan kesesuaian data kependudukan dan data wilayah administrasi pemerintah dengan peta wilayah administrasi pemerintah, sehingga perlu menambahkan pengaturan mengenai pencermatan data.

“Sebelum melakukan uji publik, kami mengumumkan rancangan penetapan Dapil dan alokasi kursi kepada masyarakat melalui laman dan media sosial KPU PPU untuk mendapatkan masukan dan tanggapan,” lanjutnya.

Diterangkannya, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diserahkan ke KPU pada 14 Oktober 2022 kemarin jumlah penduduk kabupaten PPU mencapai 188.923 jiwa.

“Karena jumlah penduduk PPU tidak berada diatas angka 200 ribu, maka jumlah kursi di DPRD PPU tidak berubah tetap 25 kursi,” tukasnya.

Meskipun nanti jumlah pendatang ke Kecamatan Sepaku yang rata-rata adalah tenaga kerja pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, namun jumlahnya tidak mempengaruhi jumlah penduduk di PPU.

“Hal ini disebabkan pendatang itu datang ke PPU bisa saja tidak bersamaan memindahkan data kependudukannya ke PPU dan masih ber KTP luar PPU,” pungkasnya. (nk1)