BorneoHEADLINEKaltimSamarinda

Mengenal Kode Labell Pasien

SAMARINDA (NK) – Sering kita mendengar saat ambulance membawa pasien ada istilah kode pasien kode hijau, kode kuning, kode merah dan ada juga kode hitam. Masih banyak masyarakat relawan ambulance apalagi masyarakat awam yang belum memahami soal pengkodean ini.

Menanggapi pertanyaan ini Dedi Setiawan, Staf Bidang Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Samarinda menjelaskan bahwa Kode ini merupakan kode Triage (pemilihan korban) berdasarkan tingkat keparahan pasien/korban.

“Dalam pertolongan korban banyak semisal korban bencana, maka kode pemilihannya diberi label hijau, kuning, merah dan hitam,” ucap Deddy kepada media ini melalui WhatsApp.

Dijelaskannya bahwa Kode/Label Hijau untuk korban yg masih bisa berjalan. Kode/Label Kuning untuk korban yg mengalami cidera yg cukup parah, namun masih bisa di tunda pertolongannya.

Sedangkan Kode/Label Merah untuk korban yang mengalami cidera yang bisa menyebabkan kematian dan memerlukan penanganan segera. Ini merupakan prioritas pertama. Dan Kode/Label Hitam merupakan kode yang diberikan untuk korban yang dinyatakan Meninggal Dunia (MD).

“Dalam melaksanakan pertolongan korban, yang punya kewenangan menentukan bahwa korban ini diberi kode hijau, kuning, atau merah adalah tim medis yang melakukan triage.” jelas Dedi yang sering turun membawa ambulance saat melakukan evakuasi laka di wilayah kerjanya.

Diungkapkan Dedi, dalam satu tim triage ditentukan 1 orang yang akan melakukan penilaian korban untuk ditentukan label apa yang akan diberikan. “Tim Medis di Pos Kesehatan, kalau di TKP bisa saja tim first aid yang menentukan pelabelan,” jelasnya.

Namun label itu bisa saja diubah apabila korban sudah sampai di Pos Kesehatan, dengan tindakan yang dilakukan di Pos Kesehatan dan kondisi masing-masing korban bisa jadi korban yang Merah jadi Kuning atau sebaliknya.(Mun)