20 Unit Mobil eks DPRD Telah di Distribusikan ke Instansi di PPU
Daftar Instansi penerima Mobil Dinas DPRD PPU
Amrullah : Biaya Operasional dan Pembayaran Pajak di Tanggung Oleh Pemakai
PENAJAM(NK) – Sebanyak 20 unit Mobil Dinas (Mobdin) eks DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang dikembalikan ke Pemerintah telah di distribusikan ke sejumlah instansi baik instansi pemerintah maupun instansi vertikal. Hal tersbut diutarakan Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Keuangan (BK) PPU, Amrullah saat diwawancara newskaltim.com di kantornya. Jumat, (10/11/2017).
“Jadi, 20 unit mobil itu telah kami distribusikan ke 7 instansi vertikal dan 13 SKPD dilingkungan pemerintahan PPU,”ujarnya.
Diketahui, mobil dinas DPRD PPU tersebut di distribusikan diantaranya sebanyak 4 unit untuk Sekretariat Daerah, Bapelitbang PPU satu unit, Badan Keuangan PPU satu unit, Inspektorat satu unit, Badan Kesbangpol PPU satu unit, Satpol PPU satu unit, DPMPD satu unit, Sekwan satu unit, BPBD PPU satu unit, Dinas Perpustakaan dan Arsip satu unit, Polres PPU satu unit, PDAM PPU satu unit, KPU PPU satu unit, Kantor Pertanahan PPU satu unit, Pengadilan agama PPU satu unit, Pengadilan Negeri satu unit, dan Perusda PPU satu unit.
Dijelaskan Amrullah, saat penyerahan mobil dinas tersebut, dirinya meminta kepada instansi yang menerima agar mengganti oli mobil sebelum digunakan. Pasalnya, dirinya tidak menjamin bahwa DPRD yang menggunakan mobil tersebut rutin melakukan pergantian oli monil.
“Kalau saya liat dari kondisi fisik mobil dinas itu masih sekitar 70 persen keatas, tapi ada sekitar lima unit yang masih diatas 80 persen dan masih bagus,”ungkapnya.
Saat ditanya terkait kebenaran adanya beberapa mobil dinas tersebut yang pajaknya tidak pernah diperpanjang oleh pemakai, Amrullah menjelaskan, hampir sebagian mobil dinas tersebut tidak diperpanjang pajaknya oleh pemakai.
“Pajaknya ada yang mati setahun dana ada juga yang dua tahun selama dia pakai,”tukasnya.
Lanjutnya, padahal sesuai diperjanjian pinjam pakai terdapat point yang berbunyi bahwa yang menanggung biaya operasional dan pajaknya adalah pemakai, agar tidak menjadi beban derah.
“Kalau seandainya kita menunggu bahwa harus dibayar pajaknya dan kelengkapan mobilnya baru kita terima, saya rasa sampai sekarang tidak akan bisa kita kumpulkan. Jadi, solusinya kita terima apa adanya dan kita sampaikan ke SKPD agar penerima mobil dinas ini dapat menerima kondisi apapun baik penggantian oli dan pembayaran pajaknya,”jelasnya.(kanda)