38 Honor K2 PPU Segera Dapatkan SK CPNS
Khairuddin
PTUN Menangkan Gugatan Krismianto, DKK Terhadap BKN dan Pemkab PPU
PENAJAM (NK) – Sebanyak 32 orang honorer dilingkungan Pemkab Penajam Paser Utara yang masuk dalam Kategori 2 (K2) bakal segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Demikian dikatakan, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU,Khairuddin kepada awak media kemarin.
“Pasca keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta agar Pemkab segera menerbitkan SK pengangkatan CPNS bagi 38 honorer K2 jangka waktu 14 hari setelah putusan, maka setelah ada surat atau petikan keputusannya tersebut kami langsung tindaklanjuti,”katanya.
Dibeberkannya, sebetulnya ada 52 K2 yang dinyatakan lulus namun hanya 38 saja yang telah memiliki pernyataan mutlak dari bupati selaku kepada daerah sementara 10 belum ada dan lima orang K2 ditunda.
“Rata – rata ke 38 orang K2 tersebut ada ASN guru sekitar 85 persen sementara sisanya adalah ASN tenaga teknis. Mereka baru bisa mendapatkan haknya setelah ada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan tentunya mendapatkan gaji sebesar 80 persen dan harus melalui pendidikan dan latihan (diklat) sebagai ASN,”tuturnya.
Untuk pengajian, lanjutnya, tentunya sudah disiapkan oleh masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempatnya bakal bertugas, karena telah dianggaran 10 persen lebih di anggaran SKPD untuk gaji pegawai.
Kalau semua sudah tuntas sekitar 14 hari sejak putusan PTUN maka akan dikoordinasikan kepada bapak bupati, Asisten III dan bagian hukum untuk ditindaklanjuti untuk dilaksanakan penyerahan SK CPNS nya,”pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang gugatan yang dilakukan oleh para honorer K2 dengan wakilnya Krismianto, DKK sebagai penggugat telah berlansung sejak 12 September 2018 lalu di PTUN Samarinda dengan nomor perkara 23/G/2018/PTUN.SMD sebagai tergugat I Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarmasin dan tergugat II Bupati PPU.
Dan pada 24 Oktober 2018 PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, lalu menyatakan batal dan atau tidak sah serta memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Nomor: 249/K/KR.VIII/VI/2015, tanggal 11 Juni 2015 perihal Pengembalian Berkas Usul Penetapan NIP Tenaga Honorer K2 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Lingkungan Pemkab PPU dan Surat Kepala kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Nomor: 249a/K/KR.VIII/VI/2015, tanggal 11 Juni 2015 perihal Pengembalian Berkas Usul Penetapan NIP Tenaga Honorer K2 yang TMS di lingkungan Pemkab PPU.
Selain itu PTUN memerintahkan kepada tergugat dengan kewajiban untuk menerbitkan Surat tentang Penetapan Status Berkas Tidak Lengkap (BTL) terhadap Usul Penetapan NIP Para Penggugat sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam putusan PTUN itu juga, tergugat diperintahkan dengan kewajiban membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap hari kepada setiap penggugat apabila tergugat tidak bersedia dan/atau lalai melaksanakan putusan pengadilan sejak putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sampai akhirnya dilaksanakan. Menghukum tergugat dengan sanksi administratif apabila tidak bersedia dan/atau lalai melaksanakan putusan pengadilan sejak putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap serta menghukum tergugat untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.(nav/nk)