BalikpapanHEADLINEKaltimPolitik

425.406 Warga Balikpapan Ditetapkan Masuk DPT Pemilu 2019

Rapat pleno terbuka penetapan DPT Balikpapan pada Pemilu 2019 yang digelar KPU Kota Balikpapan

BALIKPAPAN (NK) – Sebanyak 425.406 warga kota Balikpapan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, dimana jumlah ini mengalami peningkatkan dibandingkan DPT Pilgub Kaltim 2018 yang mencapai 414.357 pemilih.

Dalam DPT Pileg yang ditetapkan terdapat 213.399 pemilih berkelamin laki-laki dan perempuan sebanyak 212.308 pemilih. Sedangkan jumlah TPS ditetapkan 2.055 lokasi dari 34 kelurahan yang ada di kota Balikpapan.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) 22 Juli yang ditetapkan 425.978 pemilih.

Menurutnya sedikit terjadi penurunan jumlah pemilih saat DPSHP dan DPT. Itu disebabkan berbagai faktor mulai dari pemilih yang sudah meninggal, pemilih ganda dan pemilih yang telah pindah domisili. DPT pileg 2019 dipastikan tidak berubah

Hasil itu kami dapatkan berdasar pada DPSHP dan rekapitulasi yang dilakukan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Nah, sekarang DPT sudah ditetapkan, sudah dikunci, maka tidak boleh ada penambahan lagi,” tandas Noor Thoha usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT di Hotel Horison, Senin malam (20/8/2018).

Namun bagi warga yang tidak masuk DPT tapi memenuhi syarat sebagai pemilih, maka akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Jadi dia datang dengan membawa KTP Elektronik ke TPS dan menggunakan hak pilih di atas jam 12 siang,” katanya.

Terhadap Pemilih pindahan saat pileg 2019 nanti, menurut Noor Thoha juga diakomodir. Bisa saja ada warga luar daerah tiba di kota Balikpapan, sementara DPT telah ditetapkan.

Nantinya pemilih pindahan itu diberikan surat suara yang sesuai dengan daerah pemilihan atau hanya mendapatkan surat suara pemilihan Presiden dan Wapres RI saja.

“Misalnya nih, warga yang datang dari Surabaya, ya diberikan surat suara Pilpres untuk menyalurkan hak pilihnya. Tapi kalau warga itu dari salah satu daerah di Kaltim, maka dia mendapatkan tiga surat suara yakni untuk pemilihan DPR RI, DPD RI dan Pilpres,” terangnya.

Noor Thoha menegaskan tidak boleh lagi ada warga yang telah memenuhi syarat tapi tidak mendapatkan hak pilihnya di Pemilu 2019. Sehingga semua pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan keterwakilannya.

“Itu pun dengan catatan yakni yang bersangkutan melapor ke TPS di daerah asalnya. Nanti namanya dihilangkan dari DPT asal, kemudian didaftarkan ke TPS daerah tujuan,” terangnya.

KPU berharap tidak banyak pemilih pindahan karena proses Pemilu 2019 terutama di pemilihan legislatif cukup merepotkan. Ditambah lagi petugas KPPS belum tentu memahami syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam pelaksanaan Pemilu.

“Kebanyakan KPPS itu hantam kromo saja. Kelima surat suara diberikan ke pemilih. Padahal bisa saja itu adalah pemilih pindahan dan seharusnya yang pindah itu direkap dalam 30 hari sebelum masa pencoblosan,” terangnya.

Noor Thoha menegaskan pelaksanaan Pemilu 2019 juga sangat berbeda dengan Pilgub Kaltim. Pilgub Kaltim bersifat de facto yakni siapa saja yang memegang KTP asal Kaltim maka memiliki hak dan didaftarkan ke dalam daftar pemilih. Namun di pileg berbeda.

“Pola itu tidak berlaku lagi di pemilihan legislatif. Misalnya nih, orang beralamat KTP asal Lamaru tapi berada di Karang Rejo, ya dia dikembalikan di Lamaru karena untuk memilih caleg yang ada di Dapil Balikpapan Timur,” tukas Noor Thoha.(ib/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.