HukrimPPU

Kapolres PPU Serahkan Dua Unit BB Curanmor Kepemiliknya

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar memberikan arahan sebelum menyerahkan pinjam pakai barang bukti kendaraan hasil curanmor kepada kedua pemilik kendaraan tersebut

PENAJAM (NK) – Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Sabil Umar, Didampingi Wakapolres, Kompol Budi Heryawan dan Kasat Reskim Iptu Iswanto, Jumat (14/6/2019) menyerahkan dua unit sepeda motor barang bukti (BB) hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya.

Penyerahan dua unit BB tersebut yang dilakukan di halaman depan Mapolres, Jalan Provinsi Kilometer 08 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Polres PPU yang dilakukan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres.

Adapun dua unit kendaraan bermotor roda dua yang diserahkan yakni, Jupiter MX warna merah bernomor polisi KT 4388 VO dan Yamaha Aerox yang telah dicopot nopolnya oleh tersangka pencurinya.

“Hari ini kita meminjam pakaikan BB curanmor kepada pemiliknya. Kami jemput bola dengan barang bukti yang ada dimana unit Jatanras Satreskrim PPU, mencoba menghubungi pemilik kendaraan,”ungkap Kapolres.

Menurutnya, pinjam pakaikan kendaraan tersebut dilakukan pihaknya,  karena kendaraan juga sangat dibutuhkan  pemilik untuk digunakan sehari-hari.

Kedua kendaraan sepeda motor tersebut, tetap dipergunakan hingga proses penyelidikan selesai, oleh karena itu saya berpesan agar pemiliknya tetap merawat dan tidak memindahtangankan ke orang lain karena sewaktu waktu kami gunakan pada saat sidang nanti,”tegasnya.

Kasat Reskrim, Iptu Iswanto menerangkan, sepeda motor Jupiter MX milik korban milik Suminah (35) dicuri oleh SU (45) pada, Sabtu, (29/5/2019) di areal Play Over Buluminung, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam milik Suminah (35) yang terparkir di halaman rumah korban pada pukul 12.00 Wita.

“Tersangka SU dibekuk unit Jatanras Satreskrim PPU pada Kamis (30/5/2019) sekira pukul 22.30 Wita saat tersangka di rumah kontrakannya beralamat Strat 7 Jalan Merpati RT 03, Desa Giri Mukti, Kecamatan Penajam,”bebernya.

Sementara itu, untuk BB Yamaha Aerox yang dicuri pada Sabtu, (8/6/2019) di Perumahan Korpri Blok A1 Kelurahan Sungai Parit Kecamatan Penajam, saat rumah korban dalam kondisi kosong karena ditinggal mudik.

“Tidak kurang 24 jam setelah menerima laporan kami berhasil menangkap tersangka pencurinya diketahui berinisial MS (28) warga Jalan Suka Maju, RT 04 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam,”pungkas Iswanto.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.