Ketahuan Selingkuh, Orangtua Pelaku Perempuan Lapor ke Polsek Waru
Jalannya mediasi antara keluraga BB dan NN yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Waru di Aula Bhayangkari Mapolsek Waru
Berjanji Tidak Selingkuh Kedua Pelaku Dimaafkan Keluarga
PENAJAM (NK) – Karena ketahuan berselingkuh BB dan NN dua orang pelaku perzinahan yang sama – sama telah berkeluarga dan memiliki anak dilaporkan orangtua pelaku perempuan NN ke Polsek Waru pada Kamis (13/06/2019) kemarin.
Demikian dikatakan, Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kapolsek Waru, Iptu Singgih Supriyatmoko, kepada newskaltim.com, Jumat (14/06/2019).
Dibeberkannya, orangtua NN merasa tidak terima atas pengakuan BB dan NN karena telah berselingkuh dan telah melakukan hubungan badan beberapa kali sehingga di laporkan selingkuhan putrinya ke Polsek Waru.
Kedua pelaku masing-masing telah memiliki pasangan sah dan beranak. Mereka berselingkuh sejak mereka saling mengenal satu sama lain dua bulan lalu dan berlanjut kehubungan terlarang itu,”tukasnya.
Untuk diketahui, beber Singgih, pelaku BB merupakan pengetap BBM dan kakak kandungnya adalah mandor tempat suami N bekerja. ketika mengantar BBM ke rumah kakaknya, BB bertemu dengan NN dan suaminya yang ketika itu bertamu ke rumah kakak BB.
Dituturkannya, setelah keduanya berkenal ternyata berlanjut pada pertemuan antara keduanya. Bahkan NN kerap menumpang di mobil BB untuk bertemu, dengan alasan kepada suaminya mengunjungi temannya.
“Hal tersebut terus berulang dengan alasan yang berbeda-beda. Keduanya mengaku juga sering melakukan hubungan badan, berkali-kali di lokasi berbeda,”ungkapnya.
Karena sering jalan berdua, tambahnya, orangtua NN menaruh curiga, hingga akhirnya kedua pasangan selingkuh ini diintrogasi. Kedua pasangan haram ini mengakui kalau memiliki hubungan khusus.
“Keduanya berkata jujur kalau memiliki hubungan khusus dengan harapan orangtua NN menerima BB, tetapi pengakuan kedua pelaku malah membuat marah orangtua NN karena anaknya sudah bersuami sah dan memiliki anak begitupula dengan BB. Masalah ini langsung dilaporkan kepada kami,”tegasnya.
Guna memproses permasalahan ini, kata dia, Bhabinkamtibmas Kelurahan Waru langsung melakukan mediasi bersama kedua keluarga pada Kamis kemarin di Aula Bhayangkari Mapolsek Waru.
“Hasil mediasi berjalan lancar dan disepakati dan kedua pelaku dimaafkan. Dimana suami NN tidak berkeberatan dan tidak akan memproses sesuai hukum yang berlaku, mengingat masih ada anak yang harus dibesarkan. Sedangkan istri BB juga memilih untuk tidak melanjutkan proses hokum,”tandasnya.
Selain itu, terangnya, BB dan NN telah berjanji tidak akan menelpon, bertemu atau melalui perantara orang lain atau mengulangi hubungan badan. Tetapi apabila mengulangi perbuatan tersebut, mereka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku dan dianggap telah melanggar pernyataan tertulis.
“Orangtua, keluarga dari kedua belah pihak berjanji akan membimbing keduanya untuk mengarungi bahtera rumah tangga yang baik. Hasil mediasi juga dituangkan dalam surat perjanjian serta ditandaitangi oleh semua pihak,”pungkasnya.(nav/nk)