ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoHEADLINEKaltim

Armeyn : Perda Pajak Sebagai Penunjang Pembangunan Infrastruktur Olahraga

SAMARINDA (NK) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menetapkan peraturan daerah kaltim nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Perda tersebut ditetapkan pada tanggal 04 Januari 2024 dan masih berlaku sampai saat ini.

Tujuan terbentuknya Perda tersebut yakni untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kaltim agar bisa menunjang pembangunan dan infrastruktur di kaltim.

Menyambut niat baik dengan terbentuknya Perda tersebut, Dispora kaltim melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun UMKM yang beroperasi di kawasan stadion yang dikelola oleh dispora kaltim. Diantaranya adalah stadion utama kaltim (Palaran) serta stadion Madya Sempaja.

Hal itu dikatakan oleh Kasubbag TU UPTD PPO, Armeyn Arbianto saat diwawancarai di gedung tower Kadrie Oening, Sempaja, (27/10/2024)

Ia mengatakan bahwa Perda tersebut dirancang untuk meningkatkan PAD kaltim. Agar pembangunan di kaltim meningkat, apalagi dengan hadirnya IKN di kaltim sangat berpengaruh terhadap pembangunan infrastruktur di kaltim.

“Hasil dari tarif pajak dan retribusi itu akan masuk langsung ke Kas daerah lalu akan dikembalikan dalam bentuk berupa bangunan yang dinikmati oleh masyarakat itu sendiri,” jelas Armeyn.

“Nah ini manset karena udah gratis pengennya gratis terus sedangkan bangunan kita ini butuh bayar air, listrik, kebersihan dan perawatan melalui uang pemerintah yang dikumpulkan dari retribusi masyarakat saat penggunaan fasilitas olahraga di stadion,” tambahnya.

Kendati demikian, Armeyn menekankan bahwa pemberlakuan Perda tersebut tidak ada unsur bisnis ditubuh pemerintah.

“Ini murni untuk pembangunan daerah, Sejatinya uang itu diserahkan ke kas daerah dan dikembalikan untuk biaya perawatan dari peningkatan prasarana olahraga,” tutupnya (NK/ADV)