Arnol Dikeroyok Empat Orang Hingga Tewas
Tiga dari empat tersangka tindak pidana pengeroyokan Arnol hingga meninggal dunia yang berhasil dibekuk anggota Opsnal Polsek Muara Kaman, sementara satu tersangka diamankan di Rumah Sakit karena harus menjalani perawatan medis setelah berhasil dilukai oleh korbannya
Para Pelaku Diringkus Opsnal Polsek Muara Kaman
TENGGARONG (NK) – Nyawa Arnol (36) tidak bisa tertolong akibat luka disekujur tubunya akibat terkena sambatan senjata tajam, empat orang lawannya yakni, Mursalim (35), Anton (36), Erwin (19) dan Sulaiman (32), Selasa (19/02/2019) lalu. Dimana semua tersangka merupakan teman kerja korban di PT. Hamparan Sentosa (HS) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolres Kukar, AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan, Minggu (24/02/2019), kepada newskaltim.com membenarkan perihal terjadinya peristiwa tindak pidana di muka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal Ddnia di wilayah hukum Polsek Muara Kaman dengan korban Arnol warga Jalan Perkuin RT. 11 Kel. Sotek Kec. Penajam Pasir Utara (PPU) dan pelaku sebanyak empat orang yakni Mursalim Cs semua tinggal di mess PT. HS Desa Menamang Kiri Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kukar.
Adapun kronologis peristiwa itu terjadi, bebernya, bermula pada malam kejadian itu sekitar pukul 17.00 wita dua tersangka bernama Anton dan Erwin minum miras oplosan di rumah Budiman sebagai saksi, lalu ketika itu tersangka Erwin mengambil sebilah parang sembari mengatakan akan membunuh orang saat ditanya temannya.
Ketika itu saksi telah berupaya untuk mendinginkan tersangka Erwin, namun tidak berhasil,”katanya.
Kemudian lanjutnya, saksi saat mendatangi rumah korban ketika sedang berbincang – bincang tiba-tiba datang tersangka Sulaiman dan Mursalim sambil marah-marah hendak memukul korban dan didorong keluar oleh saksi, kemudian Mursalim datang membawa sebilah parang dan menghampiri Korban sambil berteriak mengancam saksi dengan berkata jangan ikut campur, sehingga saksi pulang ke rumahnya.
“Akhirnya pengeroyokan terhadap korban terjadi, meskipun korban berhasil melarikan diri, tetapi berhasil dikerja menggunakan sepeda motor oleh Mursalim,”katanya.
Walaupun korban dikeroyok, tambahnya, namun korban masih berhasil membalas melukai tangan Mursalim. Tetapi tidak karena dikeroyok korban kalah tenaga dan harus mendapatkan sambatan parang, tojok dan kapak disejumlah bagian tubuhnya.
Menuruntya, kekerasan yang dilakukan tersangka Mursalim dan tersangka lain kepada korban dilihat oleh karyawan, namun karena para tersangka membawa senjata tajam mereka tidak berani melerai dan mendekati lokasi kejadian.
“Dalam keadaan terluka, korban pulang ke messnya, dan kemudian ditolong dibawa ke Klinik namun akibat luka yang cukup parah akhirnya nyawa korban tidak bisa tertolong,”tukasnya.
Ia menegaskan, setelah mendapatkan laporan terjadi tindak pidana tersebut, lalu Polsek Muara Kaman mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah keterangan dari beberapa saksi.
Dari keterangan yang berhasil dikumpulkan, jelasnya, tersangka Mursalim yang juga mengalami luka pada tangan sedang menjalani perawatan di rumah sakit Tenggarong, langsung diamankan petugas. Sedangkan Erwin dan Sulaiman setelah kejadian melarikan diri kehutan di desa Menamang Kiri sementara tersangka Anton melarikan diri dan bersembunyi di Desa Loa Janan Ilir, Kecamatan Sengkotek, Kota Samarinda.
Ia mengungkapkan, semua tersangka berhasil dibekuk anggota Opsnal Polsek Muara Kaman yakni tersangka Erwin dan Sulaiman, dibekuk pada Kamis (21/02/2019) sementara tersangka Anton pada Jumat (22/02/2019) semua tersangka kini telah berada di Mapolsek beserta sejumlah barang buktinya berupa, tiga bilah parang, satu buah tojok, satu buah kapak, satu unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam, satu lembar celana dan satu lembar baju kaos milik korban.
“Semua tersangka kami kenai pasal 170 Ayat(2) ke 3e KUHP yakni barang siapa di muka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia diancam pidana penjara maksimum 12 tahun,”pungkasnya.(im/nk)