ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDPRD KALTIMHEADLINEKaltim

Bawaslu Diminta Awasi Netralitas Pemerintah Desa Jelang Pemilu 2024 oleh Komisi I DPRD Kaltim

SAMARINDA (NK) – Komisi I DPRD Kaltim mengkhawatirkan adanya pelanggaran netralitas oleh Pemerintah Desa yang mendukung calon tertentu dalam Pemilu 2024. Oleh karena itu, mereka meminta Bawaslu untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat.

Jahidin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa, termasuk TNI dan Polri, harus tetap netral dalam urusan politik. Mereka tidak boleh memihak atau memobilisasi masyarakat untuk mendukung kandidat spesifik.

“Pemerintah Desa, termasuk TNI dan Polri, harus tetap netral dalam urusan politik, sebagai bagian dari aparat pemerintah,” kata Jahidin, belum lama ini (21/11/2023)

Jahidin menambahkan bahwa Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan arahan yang diperlukan untuk mengantisipasi potensi risiko. Jika terdapat bukti terkait manipulasi atau pelanggaran, Bawaslu bersama penegak hukum harus melanjutkan proses hukum yang diperlukan.

“Bawaslu bersama penegak hukum memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tegas dan melanjutkan proses hukum yang diperlukan, jika terdapat bukti terkait manipulasi atau pelanggaran,” ujarnya.

Jahidin juga menekankan pentingnya mengambil langkah tegas dari institusi terkait ketika mendeteksi pelanggaran pemilu, mengingat kasus-kasus masa lalu di mana penyidikan sering terhenti karena hilangnya saksi kunci.

“Banyak laporan terkait pelanggaran, baik dalam pemilihan presiden, kepala daerah, maupun calon legislatif, selama dalam rapat koordinasi bersama Bawaslu dan KPU dalam melakukan evaluasi pemilu sebelumnya. Manipulasi politik adalah isu serius yang memerlukan respons tegas,” tegasnya. (Adv/NK)