ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDPRD PPUHEADLINEKaltimPPU

Bijak Sayangkan Intruksi Larangan Bukber Pejabat

PENAJAM (NK) – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) berharap para pejabat dapat mematuhi larangan berbuka puasa tahun ini. Namun hal ini dianggap membatasi budaya dalam momentum Ramadan.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani mengatakan instruksi yang telah disampaikan oleh Presiden RI harus dipatuhi.

“Tentu kami harus patuhi, karena ini merupakan instruksi yang disampaikan oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Kamis (23/3/2023).

Presiden RI Joko Widodo melalui sekretaris Kabinet (Seskab) RI telah mengeluarkan surat arahan perihal penyelenggaraan buka puasa bersama atau bukber yang ditujukan kepada pejabat pemerintah. Hal itu tertuang dalam surat edaran Sekretariat Kabinet (Seskab) Republik Indonesia Nomor : R-38/Seskab/DKK/03/2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2023.

Namun, menurutnya arahan dari pemerintah pusat akan menjadi hambatan untuk lebih bisa dekat dengan masyarakat. Apalagi di momentum bulan suci Ramadan. “Hanya saja, Saya pikir ini menjadi hambatan bagi kita. Khususnya pemerintah daerah dan DPRD,” sambungnya.

Adapun sebelumnya, pemerintah Kabupaten PPU telah menyiapkan jadwal untuk melaksanakan safari Ramadhan di empat kecamatan. Pemerintah daerah telah menetapkan jadwal safari Ramadan di tujuh lokasi yang tersebar di seluruh kecamatan.

Namun belakangan jadwal itu dibatalkan semenjak adanya intruksi larangan ini. Tentu bijak menyayangkan hal ini dilakukan. Meski begitu, arahan ini tetap perlu dipatuhi oleh pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

“karena ini waktunya kita untuk bersama dengan masyarakat, dalam forum resmi sekaligus menyerap aspirasi yang pasti akan kurang intensitas,” tutupnya. (*/ADV/NK2)