Bupati Resmikan Ruang ICU dan Peluncuran Dua Ambulance 118
Bupati PPU, H Yusran Aspar menandatangai prasasti peresmian nama RSUD PPU menjadi RSUD Ratu Aji Putri Botung
PENAJAM (NK) – Bupati Penajam Paser Utara (PPU)m H Yusran Aspar, Rabu (25/4/2018) meresmikan ruang Intensive Unit Care (ICU), peluncuran dua unit mobil ambulance 118 serta melakukan penandatanganan prasasti peresmian nama RSUD PPU menjadi RSUD Ratu Aji Putri Botung.
Apa yang sudah kita bangun kita syukuri, yang kurang kita cukupi, belum ada kita upayakan ada, termasuk kebutuhan listrik di RSUD harus dicukupi. Karena ini merupakan prioritas, bagaimana kalau ICU juga dilengkapi dengan radiology jika listriknya tidak mencukupi, alat-alat yang ada tidak akan bisa difungsikan kalau listriknya tidak mencukupi,”ujar Yusran saat meresmikan fasilitas dan nama RSUD itu dihadapan undangan.
Yusran berharap, keadaan dan kondisi di RSUD Ratu Aji Putri Botung ini semakin membaik, sehingga kebutuhan masyarakat semua bisa teratasi.
“Saya menyampaikan ungkapan terima kasih kepada jajaran Dinas Kesehatan dan RSUD karena sudah cukup maksimal melakukan tugasnya,”katanya.
Dibeberkannya, Pemkab telah memberikan insentif yang cukup tinggi untuk dokter spesialis, artinya Pemkab mempunyai perhatian untuk pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, jika dokter spesialis sudah ada agar dibuatkan regulasi yang sedikit ketat, mereka harus betul-betul full time di RSUD, sehingga pelayanan lebih meningkat.
“Saya ingin menyampaikan kepada kita semua, bahwa apa yang kita lakukan saat ini sudah jauh lebih baik sudah maksimal, dan patut kita syukuri. Lebih-lebih lagi dalam kondisi seperti ini meski keterbatasan anggaran namun kita tetap masih bisa berbuat banyak untuk kabupaten kita ini, khususnya di bidang kesehatan, saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran RSUD serta Dinas Kesehatan dan kepada semuanya, saya mengklaim bahwa pembangunan kita ini berhasil, semua itu berkat dukungan wakil saya yaitu H Mustaqim,”tegasnya.
Menurutnya, jikwa wakilnya merongrongnya, niscaya pada era pemerintahannya tidak akan bekerja dengan baik itu pasti, karena lanjutnya, Wabupnya sangat toleran. Bahkan meskipun Mustaqim lebih tua darinya, namun dia memahami tugas, jika dia tidak memahami pastilah banyak tugas-tugas bupati yang diserobot oleh wakil.
“Alhamdulillah saya tidak pernah cekcok dengan pak Wakil, kalau di daerah lain saling mengintip, yang namanya rukun itu paling lama setahun, setelah itu tahun berikutnya saling ngintip kelemahan masing-masing,”ungkap Yusran.
Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung, dr Grace Janse Makisurat menuturkan, RSUD ini dioperasionalkan sejak tahun 2007 dan telah terus berupaya melakukan pelayanan terbaik sesuai dengan amanat Undang-undang.
“Dalam kesempatan ini kita membuka satu unit pelayanan ICU yang merupakan pelayanan ditujukan untuk malayani dan perawatan pasien sakit berat, kritis, cedera dengan penyakit yang mengancam jiwa. Petugas pelayanan merupakan tenaga-tenaga khusus dan terlatih. Penanggungjawab ruang anastesi adalah dokter spesialis yang masih kami pinjam dari RSUD Panglima Sebya Tana Paser. Kami telah dikunjungi oleh tim dari Kementerian Kesehatan RI, mereka melakukan penilaian apakah RSUD ini layak untuk menerima wajib kerja dokter spesialis,”tukasnya.
Semua syarat, lanjutnya, telah dipenuhi, sehingga RSUD Ratu Aji Putri Botung dinyatakan layak menerima wajib kerja dokter spesialis dengan catatan ada beberapa peralatan yang harus dilengkapi. Ini merupakan komitmen kuat dari pimpinan daerah untuk memberikan insentif yang wajar bagi wajib kerja dokter spesialis, hal ini sudah dinyatakan oleh bupati dalam surat pernyataan yang telah ditandatanganinya.
“Dalam mengoperasionalkan ICU dibutuh peralatan yang lengkap dan beberapa persyaratan sudah hampir 90 persen tersedia. Pada ruang itu tidak semua pasien dapat langsung masuk atau berdasarkan permintaan, karena ada syarat dan prosedur khusus harus dilalaui. Terkait dengan penggunaan mobil ambulans 118, keberadaannya adalah untuk menurunkan angaka kematian dengan memberikan pelayanan pra rumah sakit,”pungkasnya (humas8/nav/nk)