Diduga Korupsi, KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka
JAKARTA (NK) – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan MZ, Bupati Solok Selatan Periode 2010-2015 dan 2016-2021 sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji terkait Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PU Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.
PK dalam siaran pers KPK Kamis (8/5/2019) melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, mengatakan Selain MZ, KPK juga menetapkan satu orang dari pihak swasta, yaitu MYK, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dibeberkannya, MZ, diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari MYK terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018, yaitu pengadaan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. Uang dan barang tersebut diduga diberikan untuk memenangkan perusahaan MYK dalam tender pengadaan.
Tersangka MZ diduga menerima pemberian uang dan barang terkait proyek Jembatan Ambayan sejumlah kurang lebih Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018,”tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, MYK juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp. 315 juta terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
Atas perbuatannya, terangnya, MZ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan MYK, tambahnya, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“KPK sangat menyesalkan terjadinya prakek korupsi di sektor infrastuktur ini masih terjadi, karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Solok Selatan secara maksimal,”ujarnya.
Terlebih lagi, katanya, jembatan Ambayan sebelumnya rusak berat akibat bencana banjir bandang yang melanda wilayah Solok Selatan pada tahun 2016. Dari total Rp27 miliar yang disiapkan Pemkab Solok Selatan untuk membangun ulang sejumlah jembatan yang terkena bencana banjir bandang, Jembatan Ambayan merupakan proyek yang mendapat porsi anggaran paling besar yaitu sekitar Rp14 miliar.
“KPK juga sangat merasa miris karena suap yang diduga diterima Kepala Daerah ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah, yaitu Masjid Agung Solok Selatan,”tukasnya.
Menurutnya, KPK memiliki perhatian khusus terhadap proyek-proyek pembangunan infrastuktur. Sebagai langkah pencegahan, KPK melakukan penelitian, kajian dan pengembangan terhadap sistem administrasi pemerintah di enam sektor strategis yaitu, sektor penerimaan negara, kesehatan, ketahanan pangan, pendidikan, sumber daya alam dan infrastruktur.
Selain kajian khusus proyek infrastruktur, akunya, KPK juga melakukan beberapa langkah pencegahan dan perbaikan, antara lain melakukan pengawalan anggaran pembangunan infrastuktur dengan mendorong e-planning dan e-budgeting.
Dibeberkannya, KPK akan terus mengingatkan kepada para Kepala Daerah yang sedang melakukan pembangunan infrastruktur di daerahnya untuk selalu amanah dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, menghindari praktek gratifikasi dan suap, dan kepada aparatur pengawas Internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, terutama yang terkait dengan kepentingan masyarakat secara luas.(kpk/nav/nk)