DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Tanah Antara Kelompok Tani Berau dan PT Berau Coal
SAMARINDA (NK) – Sengketa tanah antara kelompok tani di Kabupaten Berau dan PT Berau Coal, perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di daerah tersebut, menjadi sorotan DPRD Kaltim. Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi masalah pertanahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kedua belah pihak pada Kamis (16/11/2023).
M Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, mengatakan bahwa rapat tersebut digelar untuk mendengarkan aspirasi dan argumentasi dari kelompok tani dan PT Berau Coal, serta mencari solusi yang adil. Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut muncul dari warga yang merasa tanahnya dicaplok oleh perusahaan tanpa mendapat kompensasi yang layak.
“Tetapi ada kelompok tani yang lain ada yang dapat ganti dari perusahaan. Inilah yang mereka adukan ke DPRD Kaltim melalui komisi I,” kata Udin.
Udin mengatakan bahwa rapat tersebut juga bertujuan untuk mendengarkan penjelasan dari PT Berau Coal, yang diduga melakukan aktivitas tanpa izin di lahan warga. Ia mengatakan bahwa ada dugaan PT Berau Coal melakukan penambangan di luar konsesi yang telah ditetapkan oleh PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).
“Kalau Berau Coal menambangnya di luar konsesi, berarti ada pelanggaran di dalam kegiatan pertambangan. Makanya kami akan meminta dokumen-dokumen dan pihak Berau Coal bisa aktif dan terbuka,” paparnya.
Udin menambahkan bahwa Komisi I akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya. Ia berharap agar PT Berau Coal dapat menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten dalam RDP selanjutnya.
“Tetapi sebelumnya akan melakukan RDP dan meminta kepada kedua belah puhak untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang kami minta, sehingga ini berimbang dan faktual baru. Kemudian kami akan ke lokasinya,” tuturnya. (Adv/NK)
